KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia macam Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja. Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya
Selengkapnya, berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:
Sebagai perbandingan berikut tarif lama ojek online sebagaimana diatur dalam KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Bila diamati, tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan bawah dari masing-masing zona tetap.
Dari tiga zona, zona II atau wilayah Jabodetabek mengalami kenaikkan rentang biaya jasa minimal yang paling besar, yakni hingga Rp 5.000.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Ojol Maxim Motor dan Mobil
Rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500 per Agustus 2022, dari sebelumnya dengan rentang Rp 8.000 s.d Rp 10.000.
Baca juga: Kominfo: UU Cipta Kerja Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata Hendro, dikutip dari KompasTekno dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).
Di samping itu, Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Adapun Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.