Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Google Didenda Triliunan Rupiah gara-gara Monopoli

Kompas.com - 01/11/2022, 14:45 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Adapun Android menguasai 97 persen pasar smartphone lokal India, sebagaimana data dari firma riset Counterpoint.

Tak heran bila raksasa teknologi itu mengerahkan miliaran dollar AS di pasar tersebut selama dekade terakhir guna meningkatkan pertumbuhan bisnisnya.

Baca juga: Rusia Denda Google Rp 5,4 Triliun, Ini Penyebabnya

Google juga diselidiki KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki Google dan anak usahanya di Indonesia, terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022 setelah menindaklanjuti hasil penelitian Sekretariat KPPU.

KPPU menduga raksasa mesin pencari itu melanggar UU UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam praktiknya, Google diduga menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, serta praktik diskriminasi dalam hal distribusi aplikasi secara digital di Tanah Air.

Menurut Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, KPPU sudah melakukan penelitian selama beberapa bulan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB).

GPB sendiri adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Untuk memakai GPB, Google menetapkan tarif sebesar 15-30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Baca juga: KPPU Selidiki Google Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Berdasarkan aturan Google, para pengembang tidak diizinkan menggunakan alternatif pembayaran lainnya. Kebijakan penggunaan GPB ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Memang, terdapat beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery. Akan tetapi, layanan tersebut bukan perbandingan yang sepadan bila dibandingkan dengan Play Store milik Google.

Pengembang juga menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com