Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Cek Status Validasi NIK Jadi NPWP via ereg.pajak.go.id buat Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 27/01/2023, 17:15 WIB

KOMPAS.com - Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah bisa dilaporkan per 1 Januari lalu. Saat ini, lapor SPT tahunan online dapat diakses wajib pajak orang pribadi cukup dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Di situs djponline.pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi tak perlu lagi repot login akun DJP Online dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk lapor SPT Tahunan. Ini dikarenakan terdapat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP.

Baca juga: Bingung Lapor SPT atau Lupa EFIN? Coba Hubungi Call Center Pajak Ini

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, sejak 14 Juli 2022, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP milik wajib pajak orang pribadi memiliki format baru, yaitu diintegrasikan dengan NIK.

Integrasi NIK menjadi NPWP bakal memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan. Wajib pajak jadi tak perlu repot menghafal NPWP saat mengakses layanan perpajakan seperti lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak cuma perlu memasukkan 16 digit angka NIK dan password akun DJP Online buat mengakses layanan tersebut. Untuk diketahui, hingga kini, proses validasi NIK jadi NPWP terus bergulir.

Proses validasi ditargetkan bakal rampung semua pada 31 Desember 2023. Lantaran masih bergulir, sebagian NIK wajib pajak untuk sekarang mungkin ada yang sudah tervalidasi atau terdaftar jadi NPWP dan ada juga yang belum.

Lantas, bagaimana cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum? Cek NIK apa sudah terdaftar NPWP dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi secara mandiri melalui situs ereg.pajak.go.id.

Bila hendak cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum via ereg.pajak.go.id, berikut adalah penjelasan lengkap caranya.

Cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum

  • Kunjungi alamat website ini https://ereg.pajak.go.id/ lewat browser laptop atau ponsel.
  • Kemudian, pilih opsi “Cek NPWP”.
  • Selanjutnya, masukkan data NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode Captcha yang tertera. Lalu, klik opsi “Cari”.
  • Terakhir, bakal muncul data NPWP, nama wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP yang sesuai dengan NIK tersebut.

Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.

Bila data tersebut muncul artinya NIK wajib pajak telah divalidasi jadi NPWP. Saat telah divalidasi, NIK tersebut dapat dipakai untuk mengakses layanan lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke