Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Validasi NIK Jadi NPWP via ereg.pajak.go.id buat Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 27/01/2023, 17:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah bisa dilaporkan per 1 Januari lalu. Saat ini, lapor SPT tahunan online dapat diakses wajib pajak orang pribadi cukup dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Di situs djponline.pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi tak perlu lagi repot login akun DJP Online dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk lapor SPT Tahunan. Ini dikarenakan terdapat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP.

Baca juga: Bingung Lapor SPT atau Lupa EFIN? Coba Hubungi Call Center Pajak Ini

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, sejak 14 Juli 2022, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP milik wajib pajak orang pribadi memiliki format baru, yaitu diintegrasikan dengan NIK.

Integrasi NIK menjadi NPWP bakal memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan. Wajib pajak jadi tak perlu repot menghafal NPWP saat mengakses layanan perpajakan seperti lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak cuma perlu memasukkan 16 digit angka NIK dan password akun DJP Online buat mengakses layanan tersebut. Untuk diketahui, hingga kini, proses validasi NIK jadi NPWP terus bergulir.

Proses validasi ditargetkan bakal rampung semua pada 31 Desember 2023. Lantaran masih bergulir, sebagian NIK wajib pajak untuk sekarang mungkin ada yang sudah tervalidasi atau terdaftar jadi NPWP dan ada juga yang belum.

Lantas, bagaimana cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum? Cek NIK apa sudah terdaftar NPWP dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi secara mandiri melalui situs ereg.pajak.go.id.

Bila hendak cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum via ereg.pajak.go.id, berikut adalah penjelasan lengkap caranya.

Cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum

  • Kunjungi alamat website ini https://ereg.pajak.go.id/ lewat browser laptop atau ponsel.
  • Kemudian, pilih opsi “Cek NPWP”.
  • Selanjutnya, masukkan data NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode Captcha yang tertera. Lalu, klik opsi “Cari”.
  • Terakhir, bakal muncul data NPWP, nama wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP yang sesuai dengan NIK tersebut.

Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.

Bila data tersebut muncul artinya NIK wajib pajak telah divalidasi jadi NPWP. Saat telah divalidasi, NIK tersebut dapat dipakai untuk mengakses layanan lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

Seandainya setelah NIK dicek tetapi data NPWP sebagaimana disebutkan di atas tidak muncul, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau layanan Kring Pajak untuk membantu melakukan validasi NIK jadi NPWP.

Layanan Kring Pajak bisa diakses melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak. Demikianlah penjelasan seputar cara NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum lewat situs ereg.pajak.go.id.

Sebagai informasi tambahan, jika NIK belum divalidasi jadi NPWP, bukan berarti wajib pajak pribadi tidak dapat mengakses layanan lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat

NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK direncanakan bakal berlaku untuk mengakses semua layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024. Sebelum tenggat rencana pemberlakuan itu tiba, wajib pajak masih diperkenankan untuk menggunakan NPWP biasa.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com