Hal tersebut dilakukan agar industri media massa dalam negeri terlindungi.
Meski begitu, Usman belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaan media dalam negeri.
Namun, Usman mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.
"Rancangan Perpres Publisher Right ini adalah payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja samanya," kata Usman.
Saat ini, kata Usman, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan.
"Yang jelas, menurut kami, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi ini masih dalam diskusi. Jangan sampai ada persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan pers," kata Usman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.