Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kemenperin Disebut Jadi Tersangka Kasus IMEI Ponsel

Kompas.com - 28/07/2023, 16:29 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Antara

Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service". 

Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal ini terbilan wajar lantaran sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.

Baca juga: Duduk Perkara iPhone Ex-inter Kena Blokir, Cuma Bisa Pakai Smartfren atau Unlock IMEI

Pengamat perangkat Apple dari situs MakeMac, Bagus Hernawan mengatakan bahwa pengguna iPhone di Indonesia, khususnya ex-inter, saat ini masih banyak yang terdampak "IMEI Cleansing" atau pemutihan IMEI.

Penyataan Bagus diperkuat dengan temuan KompasTekno di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di wilayah Jakarta selatan. Salah seorang penjual iPhone bekas mengatakan bahwa banyaknya iPhone ex-inter hilang sinyal disebabkan oleh IMEI Cleansing.

"Ada "IMEI Cleansing" beberapa bulan belakangan, unit-unit yang kami jual ada yang kena, ada yang tidak," kata toko A (nama samaran).

Selain toko A, toko B juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, banyak pengguna iPhone ex-inter yang komplain sinyalnya terblokir.

"Sepertinya pemerintah mulai gencar pemutihan IMEI, yang kena yang enggak terdaftar di pemerintah (Kemenperin)," kata toko B (nama samaran).

Jasa unlock IMEI ilegal

Karena iPhone terblokir, wajar apabila pengguna mencari cara supaya ponsel mereka mendapatkan sinyal, termasuk mencari jasa mengembalikan sinyal dengan cara "unlock IMEI".

Di pasar atau di beberapa konter atau penjual HP, biasanya penjual menawarkan jasa ini dengan nama jasa "buka blokir IMEI" atau "unblock IMEI".

Jasa "unlock IMEI" sendiri menjanjikan iPhone ex-inter yang terblokir lantaran belum terdaftar di database Kemenperin, bisa tetap mengakses sinyal dari operator seluler yang digunakan sebelumnya.

Jasa ini ditawarkan melalui pelapak-pelapak hingga dipajang di marketplace. Pantauan KompasTekno pada akhir November 2022 ini, jasa unlock IMEI atau aktivasi IMEI iPhone bodong ini harganya mulai dari rentang Rp 150.000 hingga Rp 900.000.

Dari sinilah konon muncul dugaan bahwa para pedagang yang menawarkan jasa unlock IMEI ini "bermain" dengan beberapa pihak yang memang memiliki akses ke IMEI, atau memanfaatkan peraturan terkait regulasi IMEI secara ilegal.

Pemerintah klaim berantas

Terkait maraknya jasa "unlock IMEI", pemerintah sempat mengatakan bahwa merkea tidak tinggal diam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com