Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking Online, Lengkap dengan Skor dan Jenis Pinjaman yang Tercatat

Kompas.com - Diperbarui 25/08/2023, 06:49 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek BI Checking kiranya penting untuk diketahui pengguna, terutama pengguna yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lain. Pengguna yang terbiasa mengajukan pinjaman mungkin tak asing dengan BI Checking.

Akan tetapi, pengguna yang baru ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank bisa jadi belum mengerti cara cek BI Checking. Oleh karena itu, artikel ini bakal menjelaskan secara lengkap cara cek BI Checking.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya

Lantas, bagaimana cara cek BI Checking? Cara cek BI Checking itu cukup mudah. Pengguna sekarang bisa melakukannya secara online. Bila hendak cek BI Checking online, silakan simak penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

Pengertian BI Checking atau SLIK OJK

Sebelum melakukan cek BI Checking online, supaya lebih jelas, pengguna kiranya perlu memahami dulu apa itu BI Checking dan fungsinya.

Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK.

Lantaran telah beralih ke OJK, informasi riwayat kredit debitur tersebut sekarang tercatat dalam IDeb (Informasi Debitur) pada SLIK OJK. Jadi, BI Checking kini telah digantikan dengan SLIK OJK.

Lewat IDeb SLIK OJK, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman. Fungsi BI Checking atau SLIK OJK adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur yang tercatat di BI Checking atau kini SLIK OJK.

Ada berbagai jenis pinjaman atau kredit yang dapat tercatat di BI Checking. Secara umum, segala aktivitas pinjaman dari bank atau jasa keuangan lain yang terdaftar di OJK bakal tercatat di BI Checking atau SLIK OJK.

Pinjaman yang tercatat di BI Checking atau SLIK OJK

Bank atau jasa keuangan lain, termasuk jasa fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang resmi mendapat izin dari OJK, dapat melaporkan riwayat kredit debiturnya di SLIK OJK. Jadi, jenis pinjaman yang tercatat di BI Checking antara lain adalah sebagai berikut:

  • Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
  • Kredit Usaha Rakyat atau KUR
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online

Riwayat pembayaran jenis pinjaman tersebut termuat dalam BI Checking. Apabila dalam BI Checking atau SLIK terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank.

Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Baca juga: 5 Kelebihan Aplikasi GoPay Baru, Salah Satunya Gratis 100 Kali Transfer ke Bank

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com