Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli iPhone 15 Pro di Singapura, WNI Wajib Bayar Pajak Rp 4 Juta

Kompas.com - Diperbarui 16/09/2023, 15:49 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Jika membeli varian memori yang lebih besar dan model iPhone lain yang lebih mahal, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar. Sebaliknya, jika membeli varian memori yang lebih kecil dan model iPhone lain yang lebih murah, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih kecil.

Baca juga: Menjajal Selfie Kekinian Pakai Galaxy Z Flip 5, Lebih Gampang dan Banyak Angle Unik

Sebelumnya KompasTekno sudah menghitung pajak iPhone 15 reguler 128 GB, yang merupakan varian paling dasar. Bila membeli varian ponsel ini, WNI dengan NPWP wajib membayar pajak Rp 2.231.000. Sementara WNI tanpa NPWP harus menyiapkan uang Rp 2.998.000.

Perhitungan pajak iPhone 15 128 GB selengkapnya bisa disimak melalui artikel berikut ini.

Jika ribet harus menghitung secara manual, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar. Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.

Baca juga: Spesifikasi iPhone 15 Pro dan iPhone 14 Pro, Apa Saja Peningkatannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com