Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan. Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. (Baca: Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce)
Lantas, bila dilarang berjualan, apakah penjual masih bisa melakukan live di TikTok?
Bila menelaah pernyataan Zulkifli di atas, yang menjadi persoalan adalah kegiatan transaksi di TikTok Shop, bukan kegiatan atau fitur live.
Jadi, seharusnya siaran live di TikTok masih bisa dilakukan oleh penjual. Asalkan, live shopping hanya digunakan untuk mempromosikan barang/jasa saja, tidak lagi menyertakan keranjang kuning untuk checkout produk.
Proses jual/beli di luar platform TikTok. Misalnya, mencantumkan link produk dari situs web resmi atau toko resmi di marketplace lain. Dengan begitu, pengguna akan dialihkan ke situs resmi atau marketplace toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran.
Namun, hal ini masih harus menunggu keputusan final pemerintah setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 diteken.
Mendag Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 itu akan segera diteken, meski tak memberikan jadwal pastinya.
Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Setelah diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.
Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia
TikTok pun buka suara soal TikTok Shop ini. Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/9/2023).
Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.