KOMPAS.com - Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 (pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023) kiranya perlu mengetahui cara menggunakan e-meterai.
Sebagai informasi, e-meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu hal yang perlu disiapkan peserta dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Di pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta diwajibkan membubuhkan e-meterai pada beberapa dokumen, seperti dokumen surat lamaran dan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Lantaran diwajibkan, peserta akhirnya perlu untuk mengetahui cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini mengenai cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu sejatinya cukup mudah untuk dilakukan. Untuk bisa menggunakannya, setidaknya terdapat dua proses yang perlu dilakukan pengguna.
Adapun kedua proses penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu adalah pembelian dan pembubuhan. Penjelasan masing-masing proses dalam cara menggunakan e-meterai buat daftar CPNS atau PPPK 2023 bisa dilihat di bawah ini.
Sebelum membubuhkan di dokumen pendaftaran, peserta perlu memiliki e-meterai dulu. E-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli melalui beberapa website penyedia yang resmi.
Adapun link beli e-meterai yang resmi buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.
Di tiap website atau platform tersebut, cara beli e-meterai kemungkinan bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membeli e-meterai dengan cara sebagai berikut:
Itulah cara beli e-meterai buat daftar CPNS dan PPPK 2023 di website-website tersebut secara umum. Untuk lebih jelasnya, peserta bisa membaca langsung petunjuk pembelian e-meterai yang tersedia di tiap website.
Setelah memiliki e-meterai pada salah satu website penyedia e-meterai tersebut, peserta dapat mulai membubuhkannya ke dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Adapun penjelasan cara membubuhkan e-meterai ke dokumen itu adalah sebagai berikut.
Baca juga: 3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Di tiap website atau platform, untuk membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, caranya kemungkinan juga bisa berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membubuhkan e-meterai di dokumen itu dengan cara sebagai berikut:
Itulah penjelasan seputar cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Penting dicatat, e-meterai tidak bisa dibubuhkan secara sembarangan pada dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi peserta ketika hendak membubuhkan atau menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lantas, apa ketentuannya?
Dikutip dari unggahan resmi akun Peruri Digital, adapun ketentuan penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.
Itulah beberapa ketentuan penggunaan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang wajib diperhatikan peserta. Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini terdiri dari beberapa proses.
Pembubuhan e-meterai merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Selain itu, masih terdapat proses lain dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Untuk lebih lengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini.
Cara daftar CPNS dan PPPK 2023 terdiri dari beberapa proses. Adapun tiap proses dalam cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:
Itulah cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum. Penjelasan yang spesifik di tiap alur atau proses tersebut bisa dibaca lebih lanjut dalam dokumen petunjuk teknis pendafaran CPNS dan PPPK 2023 dari Badan Kepegawaian Negara melalui tautan ini.
Untuk diketahui pula, sebelum melakukan pendaftaran, peserta hendaknya telah mehami syarat yang dibutuhkan. Dikutip dari laman resmi SSCASN, adapun syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:
Selain syarat umum itu, peserta juga wajib syarat khusus dari instansi atau lembaga yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2023. Syarat khusus itu, seperti kesehatan, ijazah, riwayat hidup, dan masih banyak lagi.
Penjelasan mengenai syarat khusus pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 nanti bisa dilihat lebih lanjut ketika peserta memilih formasi.
Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 telah digelar sejak 20 September kemarin dengan dimulainya pembuatan akun. Rangkaian proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 direncanakan bakal berakhir pada sekitar akhir 2023 hingga awal 2024.
Perlu diketahui, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK itu sedikit berbeda. Supaya tak ketinggalan, peserta dapat senantiasa melihat jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Untuk melihatnya, berikut adalah tautan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 terbaru.
Baca juga: Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa berubah sewaktu-waktu. Peserta bisa memantau terus informasi terkini soal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara atau di website https://sscasn.bkn.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.