Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).
Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce. Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang terdapat transaksi di dalam aplikasi.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). "Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.
Merujuk pada aturan yang terdapat pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop sejatinya tidak ditutup secara total. PPMSE dengan model bisnis seperti TikTok Shop hanya dilarang memfasilitasi transaksi.
Jadi, TikTok Shop tidak bisa lagi dipakai untuk transaksi perdagangan atau jual-beli. Oleh karena itu, pada pengumuman pihak TikTok Indonesia, yang disampaikan hanya menutup layanan transaksi di TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat menjelaskan, social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh lagi memfasilitasi aktivitas transaksi, tetapi hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.
Fakta soal penutupan TikTok Shop yang berikutnya adalah larangan aktivitas transaksi di social commerce sejatinya tidak hanya berlaku untuk Tiktok dengan layanannya TikTok Shop.
Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, larangan aktivitas transaksi berlaku bagi semua platform atau PPMSE yang menggunakan model bisnis social commerce.
Salah satu kekhawatiran pengguna dengan adanya penutupan TikTok Shop ini adalah tidak bisa lagi mengakses fitur siaran langsung atau live. Sebagai informasi, fitur live biasa dimanfaatkan penjual untuk mempromosikan dagangannya di TikTok.
Lewat siaran langsung itu, penjual dapat mencantumkan tautan “keranjang kuning” yang membuat pembeli bisa melakukan checkout atau membeli barang dagangan langsung di TikTok Shop.