Kebiasaan itulah yang membuat khawatir pengguna karena setelah TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi, jadi dianggap tidak bisa lagi mengakses fitur live.
Akan tetapi, jika merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan penjelasan pihak pemerintah, larangan pada dasarnya hanya ditujukan untuk aktivitas transaksi di TikTok Shop sebagai platform social commerce.
Dengan demikian, fitur live di TikTok seharusnya masih bisa diakses pengguna. Penjual semestinya masih bisa mengakses fitur live. Asalkan, live shopping hanya digunakan untuk mempromosikan produk, tidak lagi menyertakan “keranjang kuning” untuk transaksi.
Baca juga: Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya
Itulah serangkaian fakta di balik penutupan TikTok Shop yang perlu diketahui. TikTok Shop tak lama lagi bakal berhenti memfasilitasi aktivitas transaksi sebagai buntut dari berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Namun, setelah menghentikan dukungan aktivitas transaksi, belum diketahui secara pasti bakal seperti apa format dan operasi TikTok Shop ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.