Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamat Tinggal "Keranjang Kuning", Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

Kompas.com - 04/10/2023, 18:10 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Platform media sosial TikTok resmi menghentikan layanan jual beli TikTok Shop di Indonesia pada hari ini,  Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Artinya, pengguna tidak bisa berbelanja lagi di TikTok Shop, dan harus mengucapkan selamat tinggal kepada ikon "keranjang kuning" yang biasa mereka lihat di berbagai video pengguna TikTok Live, yang sedang berjualan secara online.

Pantauan KompasTekno sore ini saat berita ini ditayangkan, ikon keranjang kuning sudah hilang. Jikapun masih ada, saat diklik, muncul pesan "Ada sesuatu yang salah, ketuk untuk mencoba lagi."

Meski keranjang kuning hilang, sebagian penggua melaporkan masih bisa melihat ikon cart (keranjang) di halaman utama TikTok, dan melihat barang-barang yang disimpan di dalamnya.

Penghapusan keranjang kuning ini dilakukan demi mematuhi dan tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning

Keputusan TikTok berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi di TikTok Shop Indonesia diumumkan langsung lewat laman resmi TikTok Newsroom.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pengumumannya yang ditayangkan 3 Oktober 2023.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh TikTok.

Dengan kebijakan baru ini, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran secara langsung di aplikasi TikTok seperti sebelum-sebelumnya, sekaligus tidak bisa melihat ikon keranjang kuning lagi.

Menu TikTok Shop hilang (gambar sebelah kanan).KOMPAS.com/Bill Clinten Menu TikTok Shop hilang (gambar sebelah kanan).

Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang setelah kegiatan transaksi ini diberhentikan. Apakah penjual masih bisa menampilkan etalase produk, keranjang kuning, serta live shopping.

Kami telah menghubungi perwakilan TikTok Indonesia untuk menanyakan hal ini pada Selasa (3/10/2023) kemarin. Namun, pihak TikTok Indonesia mengatakan informasi yang bisa dibagikan saat berita ini naik, masih terbatas pada keterangan seperti tertulis di TikTok Newsroom, seperti di atas.

Baca juga: Cara Melacak Paket TikTok Shop yang Belum Datang

Pantauan KompasTekno pada Rabu sore, sesuai dengan pengumuman di TikTok Newsroom kemarin, menu "Shop" yang biasa digunakan untuk menampilkan produk jualan orang-orang kini sudah hilang dan digantikan dengan menu "Friends".

Dengan begitu, kami tidak bisa mengakses berbagai menu atau layanan yang sebelumnya ada di menu Shop, seperti menu produk, menu barang yang sedang ramai dibeli, berbagai kampanye dari para penjual di TikTok, dan lain sebagainya. 

Selain itu, ikon keranjang kuning yang bisa menampilkan barang-barang jualan dan "mengantarkan" pengguna untuk membeli produk yang sedang mereka lihat juga kini sudah tiada.

Boleh untuk promosi, bukan transaksi

ilustrasi cara mengubah privasi video di TikTok.Freepik/user9736801 ilustrasi cara mengubah privasi video di TikTok.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.

Baca juga: 7 Fakta soal Transaksi TikTok Shop yang Ditutup Mulai Hari Ini

Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.

Namun, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa. Transkasi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com