Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Kompas.com - Diperbarui 06/10/2023, 08:46 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Sebagai informasi, surat izin bidang PMSE untuk pelaku usaha atau platform elektronik dari luar negeri, seperti TikTok Shop ini, bernama Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE.

Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE atau SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Supaya bisa beroperasi di bidang PMSE di Indonesia, platform elektronik luar negeri diwajibkan untuk memiliki perwakilan perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A Bidang PMSE), sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (1).

PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.

Kemudian, berdasarkan pasal 38 ayat (1), perwakilan tersebut wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE supaya bisa mengoperasikan layanan perdagangan di platform elektroniknya di Indonesia.

Untuk mendapatkan surat izin berusaha di bidang PMSE itu, perwakilan platform elektronik asing dapat mengajukan permohonan SIUP3A Bidang PMSE kepada lembaga OSS (Online Single Submission), sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (2).

Dalam perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini, TikTok Shop belum mengantonginya. Saat ini, TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

TikTok klaim punya izin operasi e-commerce di Indonesia

Lantaran tak punya izin di bidang PMSE, TikTok Shop akhirnya tak bisa beroperasi dan harus ditutup. Akan tetapi, TikTok sempat mengeklaim telah memiliki SIUP3A Bidang PSME dari Kemendag.

“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata pihak TikTok, Kamis (5/10/2023).

Klaim tersebut diungkapkan langsung oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

Untuk diingat kembali, berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, SIUP3A Bidang PMSE merupakan surat izin agar platform elektronik asing bisa melakukan aktivitas perdagangan atau e-commerce di sistemnya di Indonesia.

Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

Pemerintah bantah klaim TikTok soal izin e-commerce

Setelah muncul klaim tersebut, pihak pemerintah pun membantahnya. Pihak pemerintah melalui Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Jerry mengatakan, izin yang dikantongi TikTok selama ini hanya izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com