Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Kompas.com - Diperbarui 06/10/2023, 08:46 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Mengamini penjelasan Jerry, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim juga mengatakan TikTok belum memiliki izin operasi e-commerce atau izin PMSE dari Kemendag.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

TikTok Shop harus jadi entitas baru

Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial. Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy kepada Kontan.co.id, Senin (2/10/2023).

Sementara itu, di kesempatan yang berbeda, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop boleh beroperasi kembali di Indonesia asalkan memiliki kantor resmi berbadan hukum.

Tujuannya agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat. Selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Menurut Teten, keberadaan kantor perwakilan itu membuat TikTok hanya diperbolehkan untuk menunjang aktivitas promosi, tidak boleh berjualan.

“Karena itu kan sekarang mereka kan (TikTok) hanya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan,” kata Teten sebagaimana dilansir dari Antara News, Kamis (5/10/2023).

“Jadi, dia (TikTok) harus bikin kantor berbadan hukum di sini (di Indonesia), bukan lagi perwakilan. Lalu, karena mereka ini kan termasuk usaha yang punya resiko, dia harus minta lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin berjualan,” pungkas Teten.

Dorongan untuk mendirikan kantor berbadan hukum

Pendirian kantor berbadan hukum, seperti yang dikatakan Teten, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1, disebutkan bahwa Bentuk Usaha Tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang punya tempat usaha di Indonesia, bersifat permanen, dan digunakan oleh Orang Pribadi atau Badan Asing.

Sebuah BUT, wajib tunduk pada Undang-undang Perpajakan. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 2 Ayat 1, disebutkan bahwa BUT menjadi subjek pajak.

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Dengan kata lain, setiap transaksi yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia akan dikenai pajak. Artinya, dengan didirikannya BUT, segala pemasukan perusahaan yang diperoleh dari operasional mereka di Indonesia, bisa dijadikan objek pajak.

Hingga saat ini, TikTok Shop belum menjadi Bentuk Usaha Tetap. Apabila TikTok Shop telah memenuhi syarat sebagai kantor berbadan hukum dan terpisah menjadi entitas yang berbeda dari TikTok sebagai media sosial, kemungkinan besar akan bisa kembali beroperasi di Indonesia, seperti sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com