Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan TikTok Shop Dibuka Lagi di Indonesia?

Kompas.com - Diperbarui 07/10/2023, 10:51 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Antara

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi:

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Kemudian Pasal 3 ayar (1) yang berbunyi:

Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

BUT juga bertujuan untuk perlindungan data konsumen. Sebab, perusahaan asing macam TikTok bakal meminta data pribadi pengguna Indonesia seperti nama, alamat, e-mail, nomor ponsel, kegemaran, dan lain sebagainya.

Hal tersebut bisa saja dipakai untuk berbagai tujuan sehingga mesti dikenai aturan tertentu agar pemilik data terlindungi. Jika sudah berbadan hukum di Indonesia, maka TikTok Shop bisa kembali beroperasi.

“Jadi, dia (TikTok) harus bikin kantor berbadan hukum di sini (di Indonesia), bukan lagi perwakilan. Lalu, karena mereka ini kan termasuk usaha yang punya resiko, dia harus minta lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin berjualan,” pungkas Teten.

Izin usaha sebagai e-commerce

Bila ingin kembali beroperasi dan menyelenggarakan kegiatan perdagangan, Teten mengatakan, TikTok Shop juga harus mendapatkan izin usaha sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.

Artinya, TikTok harus memisah dua layanannya, yakni TikTok sebagai layanan media sosial dan TikTok Shop sebagai layanan e-commerce.

Saat ini, TikTok memiliki izin beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk menjalankan bisnis e-commerce (kegiatan transaksi, jual-beli), TikTok Shop harus mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terpisah dari Kementerian Perdagangan. Izin inilah yang belum diperoleh TikTok Shop.

Nah, karena izinnya hanya sebagai platform media sosial, saat ini, TikTok hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa.

TikTok yang di dalamnya ada fitur TikTok Shop dilarang menyelenggarakan kegiatan perdagangan termasuk transaksi pembayaran di dalam aplikasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru berlaku pada 26 September 2023. Permendag ini merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Ini Siasat Penjual Tetap Dapat Pembeli dari TikTok

Berdasarkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com