Perusahaan yang ditunjuk harus memastikan dan menunjukkan kepatuhan yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, mereka memiliki waktu enam bulan untuk menyerahkan laporan kepatuhan secara rinci yang menguraikan bagaimana mereka mematuhi setiap kewajiban DMA.
Jika Platform digital Getkeeper tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan oleh DMA, Komisi dapat mengenakan denda hingga sepuluh persen dari total omset perusahaan di seluruh dunia, dan dapat mencapai dua puluh persen jika terjadi pelanggaran berulang.
Jika terjadi pelanggaran sistematis, Komisi juga diberi wewenang untuk mengambil upaya hukum tambahan seperti mewajibkan penjaga gerbang untuk menjual bisnis atau bagiannya atau melarang penjaga gerbang memperoleh layanan tambahan terkait dengan ketidakpatuhan sistemik.
Pada masa depan, perusahaan-perusahaan lain dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi berdasarkan DMA, berdasarkan penilaian mandiri mereka sehubungan dengan ambang batas yang relevan.
Dalam konteks ini, Komisi mengadakan diskusi konstruktif dengan seluruh perusahaan terkait.
Lahirnya DSA dan DMA Act dan segala dinamikanya, menjadi pembelajaran berharga bagi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia yang saat ini menghadapi manfaat sekaligus dampak platform digital dan medsos yang luar biasa.
UU secara transformatif harus terus mendorong perkembangan transformasi digital di satu sisi dan menekan serta meminimalisasi dampak negatifnya di sisi yang lain.
Perlu kajian komprehensif model materi muatan yang paling efektif untuk menjangkau hal itu.
Eksistensi media sosial sebagai instrumen dan model baru dalam bisnis, interaksi sosial, dan berbagai sisi kehidupan adalah realitas. Namun demikian, membiarkan platform digital beroperasi dan menyebabkan dampak negatif tentu tak bisa dibiarkan.
Dampak platform digital terhadap persaingan bisnis yang sehat dan kesetaraan dengan tetap memperhatikan berbagai faktor dan kekuatan pelaku bisnis domestik adalah penting.
Demikian juga dengan dampak media sosial berupa distorsi etika, sosial budaya, pelanggaran privasi, pelanggaran hukum, dan penyebab kerawanan keamanan, adalah realitas yang harus diatasi dan diatur dalam regulasi,.
Kita harus bergerak cepat sebelum terlambat. Apalagi penerapan prinsip safeharbour secara absolut, saat ini memang sudah banyak digugat.
Penggunaan prinsip hukum transformatif, di mana UU dibuat dengan memperhatikan unsur-unsur nonhukum secara sistemik, dan merangkum secara komprehensif pemanfaatan teknologi digital dengan tetap meminimalisasi dampaknya, perlu dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.