Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?

Kompas.com - 21/02/2024, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Waktu pelaksanaan Perpres Publisher Rights

Perlu diketahui, meski telah disahkan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini tidak langsung diberlakukan. Perpres ini baru diberlakukan setelah enam bulan sejak aturan disahkan atau diundangkan.

“Peraturan Presiden ini (Perpres Nomor 32 Tahun 2024) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” sebagaimana bunyi pasal 19.

Jika disahkan dan diundangkan pada 20 Februari 2024, menurut ketentuan ini, berarti Perpres Publisher Rights mulai berlaku pada sekitar 20 Juli 2024.

Di balik Perpres Publisher Rights

Untuk diketahui, terdapat proses yang cukup rumit sebelum Perpres Publisher Rights berhasil disahkan. Sebagaimana ujar Jokowi di atas, Perpres Publisher Rights melalui perdebatan yang panjang.

Wacana aturan tentang Publisher Rights telah bergulir sejak tiga tahun lalu. Pada 2021, Dewan Pers mendorong pemerintah untuk menginisiasi regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Adapun motivasi untuk membuat aturan Publisher Rights adalah saat ini banyak media berguguran akibat ekosistem media yang tak adil dan monopolistik.

Menurut Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, regulasi tersebut dibutuhkan supaya dapat mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.

"Banyak media berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik sehingga butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu," kata Agus dalam acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Dari wacana itu, aturan direncanakan bakal hadir dalam bentuk Perpres. Setelah wacana mencuat, pada Februari 2023, rancangan Perpres Publisher Rights telah diserahkan Kominfo ke Presiden, untuk kemudian mendapatkan izin pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Jokowi kala itu menargetkan agar rancangan Perpres Publisher Rights yang lebih sempurna selesai dalam satu bulan. Namun, ternyata prosesnya rumit dan banyak perbedaan pandangan antar berbagai pihak yang terlibat, termasuk dari pihak platform digital.

Setelah sekitar satu tahun, Perpres Publisher Rights akhirnya resmi diundangkan dan perusahaan platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com