Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Kompas.com - 22/02/2024, 08:00 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Seperti diwartakan sebelumnya, Perpres mengenai Publisher Rights diteken Jokowi pada Selasa (20/2/2024) kemarin. Perpres ini sederhananya mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) hingga Google dengan perusahaan media

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," jelas Jokowi .

Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.

Dengan hadirnya Perpres Publisher Rights, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," tambah Jokowi.

Kebijakan Publisher Rights ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani, atau pada Oktober mendatang. Artinya, Perpres ini belum berlaku saat ini, dan para platform digital memiliki waktu untuk "berpikir" mengenai kerja sama dengan para penerbit berita.

Perlu dicatat, aturan ini hanya berlaku bagi penerbit berita dan tidak berlaku untuk kreator konten atau influencer di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com