KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini diundangkan per 20 Februari 2024.
Perpres ini sering disebut sebagai "Publisher Rights". Menurut Jokowi, Publisher Rights hadir untuk memastikan keberlanjutan perusahaan media dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini Indonesia akhirnya memiliki UU Media mirip dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.
Satu kesamaan di antara ketiga aturan ini adalah mewajibkan perusahaan digital macam Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media. Namun, ada beberapa perbedaan di antara tiga aturan yang mengatur soal kerja sama media dan perusahaan pers ini.
Ikuti pembahasan singkatnya berikut.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
"Publisher Rights" versi Indonesia ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga bentuknya adalah Peraturan Presiden atau Perpres. Berbeda dengan Australia dan Kanada, keduanya memiliki aturan media dalam bentuk Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang berada di hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Perpres. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut.
Kemudian, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Perbedaan lain ada soal bentuk kewajiban kerja samanya.
Perpres "Publisher Rights" atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Indonesia mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media dengan beberapa model.
Dalam Bab III Pasal 7 ayat (2) jenis kerja samanya bisa berupa:
Menurut Bab III Pasal 7 ayat (3), bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Hal ini berbeda dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.
Kedua aturan ini sama-sama mewajibkan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet (cuplikan), Google Search, Google News, Google Discover, atau yang dibagikan di Facebook.