Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Perlu Perpres "Publisher Rights"?

Kompas.com - 22/02/2024, 09:00 WIB
Oik Yusuf,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada Selasa, 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres "Publisher's Rights" itu merupakan kulminasi dari perjalanan panjang selama lebih dari tiga tahun oleh kelompok kerja keberlanjutan media (media sustainability task force) yang dibentuk oleh Dewan Pers pada Januari 2020, serta pihak-pihak terkait.

Anggota kelompok kerja tersebut adalah para konstituen Dewan Pers, berikut perwakilan asosiasi-asosiasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen.

Dalam pengumumannya yang disampaikan di acara peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan proses menuju Perpres Publisher's Rights telah melalui perdebatan panjang karena banyak perbedaan pendapat.

Presiden menyatakan telah mendengarkan aspirasi-aspirasi dari kalangan pers sebelum menanda-tanganinya.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Publisher Rights Mirip UU Media Australia dan Kanada

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, titik temu, ditambah desakan Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," ujar Presiden Jokowi.

Kenapa Indonesia perlu Publisher's Rights?

Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bertujuan memastikan keberlanjutan industri media nasional Indonesia.

Caranya adalah dengan mewujudkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Google, Meta (Facebook-Instagram), X (Twitter), TikTok, dan lain-lain.

Untuk mencapai hal itu, Perpres yang juga dikenal lewat istilah "Publisher's Rights" tersebut berfungsi sebagai kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

Baca juga: Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

"Pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi, pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi," sebut Presiden Jokowi dalam pengumumannya.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Pers Nasional 2023 tahun lalu di Medan, Sumatera Utara, Presiden Jokowi menggarisbawahi ketimpangan bisnis antara perusahaan pers lokal Indonesia dengan platform digital asing.

Presiden ketika itu menyebutkan bahwa sebagian besar porsi belanja iklan dikuasai oleh platform digital asing sehingga mempengaruhi finansial media lokal Indonesia. Keberlanjutan industrinya pun menghadapi tantangan berat.

Dian Gemiano, CMO KG Media yang ikut terlibat dalam pembahasan mengenai Publisher's Rights di kelompok kerja Dewan Pers, mengemukakan pendapat serupa.

Menurut dia, porsi belanja iklan yang diperoleh institusi-institusi media di Indonesia hanya sekitar 30 persen. Sisanya dikuasai oleh platform digital seperti Google, Meta, dan kawan-kawan.

"Kami tidak menampik bahwa platform global juga memberi kontribusi revenue, tapi yang kami inginkan adalah kesetaraan dan transparansi dalam bisnis, itulah yang kami tuntut lewat Publisher's Rights," ujar pria yang akrab disapa Gemi ini, ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com