Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Perlu Perpres "Publisher Rights"?

Kompas.com - 22/02/2024, 09:00 WIB
Oik Yusuf,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Model kerja sama baru yang disebut dalam Perpres tersebut adalah lisensi berbayar atas konten berita. Dasarnya adalah platform global mengumpulkan (crawling) konten dari berbagai sumber, termasuk perusahaan media.

"Karena mereka juga monetize dari situ (konten berita yang dikumpulkan dan disajikan oleh platform global), maka kami minta license," jelas Gemi.

Indonesia tidak sendiri dalam hal ini karena beberapa negara lain telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa Perpres Nomor 32 Tahun 2024, misalnya Australia dalam bentuk undang-undang.

Kanada dan Korea Selatan juga mengikuti kebijakan yang sama dengan mewajibkan platform digital membayar konten berita yang diterbitkan di platform mereka.

Berdasarkan laporan Kompas.id, kesepakatan harga atas konten ini dilakukan langsung antara platform dengan perusahaan pers setempat. Jika negosiasi gagal, harga akan ditentukan oleh arbitrator independen.

Selain itu, platform global juga wajib melaporkan perubahan algoritma mereka ke perusahaan pers agar bisa memilah berita seperti apa yang akan diunggah ke platform tersebut.

Terkait algoritma, Gemi mengatakan bahwa ada kemungkinan kendala apabila diatur agar berlaku spesifik untuk wilayah tertentu saja, seperti Indonesia. Karena itu, dia mengatakan perlu dicari jalan tengah yang sama-sama menguntungkan pihak platform global dan perusahaan media.

Gemi mencontohkan Google News Showcase yang merupakan program lisensi konten global. News Showcase mengumpulkan konten jurnalisme berkualitas dari perusahaan-perusahaan media yang berpartisipasi, untuk ditampilkan di produk Google seperti Google News dan Discover.

Konten yang diperoleh lewat News Showcase itu dibeli oleh Google sehingga perusahaan media yang memproduksinya mendapat income. Hanya saja, program tersebut belum bergulir di Indonesia.

"Solusi-solusi semacam ini yang mesti kita dorong dan cari. Jalan tengah yang saling menguntungkan," ujar Gemi. "(Publisher's rights) tujuannya bukan memusuhi platform, melainkan mengajak kerja sama."

Masalah fundamental media

Regulasi yang dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sebenarnya belum menjawab masalah fundamental dari keberlangsungan industri pers, yakni ketergantungan terhadap platform digital asing, di samping disrupsi digital.

Karena itu, menurut Gemi, perusahaan-perusahaan media sebenarnya harus memikirkan cara mengurangi ketergantungan terhadap platform digital secara jangka panjang sehingga bisa lebih mandiri dalam hal distribusi konten dan monetisasi atau model bisnis.

"Apakah mungkin harus punya platform sendiri atau jaringan konten dan advertising, itulah yang harus dibicarakan," ujar dia.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 baru akan berlaku efektif 6 bulan setelah diundangkan. Dalam jangka waktu itu, Perpres mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban platform global sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut.

Keanggotaan komite, menurut keterangan di laman Setkab, terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian di bidang komunikasi dan informatika, serta pakar di platform global yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform maupun perusahaan pers.

Gemi berharap pembentukan komite tersebut akan membantu dalam mencari jalan tengah yang saling menguntungkan dalam kerja sama, sehingga memastikan keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

Meskipun belum menjawab masalah fundamental yang dihadapi industri media, menurut Gemi Perpres Publisher's Rights sudah memberikan landasan hukum yang pasti agar pers dan platform digital bisa duduk bekerja sama dalam posisi yang setara.

"Ini jadi titik awal untuk policy maker, agar nantinya bisa membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan semua stakeholders, terutama usaha-usaha lokal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com