Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Pemred: "Publisher Rights" Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Kompas.com - 23/02/2024, 09:32 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024 lalu. Perpres ini disebut pula dengan "Publisher Rights".

Secara garis besar, aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta (induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp) untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia.

Pengesahan Publisher Rights ini mendapat apresiasi dari Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred).

"Meski Perpres ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun Perpres yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas," tulis keterangan resmi Forum Pemred yang diterima Kompas.com, Jumat (23/4/2024).

Disebut kompromitis, lantaran pada mulanya, draft awal Publisher Rights terdiri dari 72 pasal.
Kemudian, 72 pasal itu mengerucut menjadi 19 pasal, yang akhirnya disepakati dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu Perpres Publisher Rights?

Soroti dua hal penting

Forum Pemred menyoroti dua hal penting dalam Publisher Rights. Pertama, Perpres ini mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Terutama, dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban itu diatur dalam pasal 5 dan 6.

"Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap Perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal," dalam keterangan tertulis Forum Pemred.

Poin penting kedua adalah soal kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan media yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan 8.

Dalam aturan ini, perusahaan media bisa melakukan negosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital secara baik, agar tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.

Apabila kedua poin di atas dapat diimplementasikan dengan baik, Forum Pemred meyakini akan bisa mendukung dua tujuan.

Pertama, menjalankan jurnalisme yang berkualitas, yakni meminimalisasi konten yang syarat dengan judul "clickbait", sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta mengurangi aksi pencurian konten.

Kedua, perusahaan media juga akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar, yang semestinya akan berdampak pula pada produksi konten-konten yang berkualitas.

Hal ini juga akan mengurangi tumbuhnya perusahaan media yang mendapatkan keuntungan, tanpa menjalankan proses jurnalistik yang baik. Forum Pemred mengatakan kedua hal di atas sangat penting sebagai tahapan awal dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat.

Di samping itu, mereka juga menekankan adanya upaya-upaya lain selain Publisher Rights, agar terwujud ekosistem media bisa lebih bertahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantagan di masa yang akan datang.

Baca juga: Google Buka Suara soal Aturan Publisher Rights yang Disahkan Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com