Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Pemred: "Publisher Rights" Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Kompas.com - 23/02/2024, 09:32 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024 lalu. Perpres ini disebut pula dengan "Publisher Rights".

Secara garis besar, aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta (induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp) untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia.

Pengesahan Publisher Rights ini mendapat apresiasi dari Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred).

"Meski Perpres ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun Perpres yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas," tulis keterangan resmi Forum Pemred yang diterima Kompas.com, Jumat (23/4/2024).

Disebut kompromitis, lantaran pada mulanya, draft awal Publisher Rights terdiri dari 72 pasal.
Kemudian, 72 pasal itu mengerucut menjadi 19 pasal, yang akhirnya disepakati dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu Perpres Publisher Rights?

Soroti dua hal penting

Forum Pemred menyoroti dua hal penting dalam Publisher Rights. Pertama, Perpres ini mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Terutama, dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban itu diatur dalam pasal 5 dan 6.

"Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap Perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal," dalam keterangan tertulis Forum Pemred.

Poin penting kedua adalah soal kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan media yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan 8.

Dalam aturan ini, perusahaan media bisa melakukan negosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital secara baik, agar tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.

Apabila kedua poin di atas dapat diimplementasikan dengan baik, Forum Pemred meyakini akan bisa mendukung dua tujuan.

Pertama, menjalankan jurnalisme yang berkualitas, yakni meminimalisasi konten yang syarat dengan judul "clickbait", sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta mengurangi aksi pencurian konten.

Kedua, perusahaan media juga akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar, yang semestinya akan berdampak pula pada produksi konten-konten yang berkualitas.

Hal ini juga akan mengurangi tumbuhnya perusahaan media yang mendapatkan keuntungan, tanpa menjalankan proses jurnalistik yang baik. Forum Pemred mengatakan kedua hal di atas sangat penting sebagai tahapan awal dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat.

Di samping itu, mereka juga menekankan adanya upaya-upaya lain selain Publisher Rights, agar terwujud ekosistem media bisa lebih bertahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantagan di masa yang akan datang.

Baca juga: Google Buka Suara soal Aturan Publisher Rights yang Disahkan Jokowi

Forum Pemred juga berharap perusahaan platform digital, bisa berjalan bersama-sama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Dalam perancangan Publisher Rights ini, Forum Pemred ikut menjadi salah satu inisiator penyusunan regulasi sejak awal tahun 2020, serta selalu hadir dalam setiap pembahasannya.

"Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan," tulis keterangan resmi Forum Pemred.

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Berlaku 6 bulan setelah diundangkan

Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, tertulis bahwa aturan ini berlaku setelah enam bulan sejak Perpres diundangkan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab VI Pasal 19.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan."

Perpres Publisher Rights diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian, aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2024. Pada saat itu, Google, Meta, dan platform digital lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan media.

Di masa transisi ini, Forum pemred mengatakan masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk pembentukan Komite, yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang akan dilakukan platform digital.

Baca juga: Jokowi: Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Forum Pemred juga mendukung usulan agar Presien Joko Widodo, memerintahkan lembaga pemerintahan agar bersedia mengalokasikan biaya iklan untuk media-media dalam negeri.

Forum Pemred juga berharap komunitas pers menyiapkan dan mengembangkan platform-platform untuk mengembangkan ekosistem media.

Saat ini sudah ada TADEX yang diharapkan sebagai platform iklan alternatif yang lahir dari kerjasama komunitas pers, Dewan Pers, dan Telkomsel. Oleh karena itu, Forum Pemred berharap agar TADEX terus disempurnakan dan perusahaan media juga memperkuat komitmennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com