Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah RI Harus Desak Starlink Bangun NAP ketimbang NOC

Kompas.com - 29/05/2024, 12:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Pratama menjelaskan, kegiatan pengawasan, pemantauan, dan pembatasan ini bukan dalam artian yang negatif. Namun, penting untuk memantau kegiatan yang mengancam keamanan Indonesia.

Misalnya, ada bandar narkoba yang menggunakan Starlink untuk menjual narkoba, ada otak teroris atau orang-orang yang mau menghancurkan Indonesia berkomunikasi lewat interner Starlink.

Namun, aparat hukum atau badan intelijen Indonesia tidak punya informasi itu dan tidak punya akses ke Starlink.

"Kita nggak punya akses karena infrastrukturnya milik mereka (Starlink), nggak ada lewat-lewat Indonesia sama sekali," lanjut Pratama.

Ancaman lain juga bisa datang jika Starlink digunakan digunakan oleh aparat hukum, aparat militer, aparat intelijen di Indonesia. Padahal, Starlink ini adalah perusahaan asal Amerika Serikat. AS memiliki Foreign Intelligence Surveillance Act.

Sebuah undang-undang yang mengatur prosedur untuk pengawasan dan pengumpulan informasi intelijen asing yang dilakukan oleh agen-agen pemerintah, seperti FBI dan NSA, yang menyangkut warga negara asing dan, dalam beberapa kasus, warga negara AS.

"Dengan UU itu, setiap intitusi di AS sebenarnya harus memberikan akses informasi/data kepada pemerintah AS jika dibutuhkan. Jadi, mereka (Starlink) pasti akan nurut dengan pemerintah AS," kata Pratama.

Maka dari itu, Pratama menegaskan, pemerintah harus bisa memaksa Starlink minimal untuk menjadi Network Access Provider (NAP) di Indonesia.

"Supaya Starlink jangan jualan langsung. Starlink harus manfaatkan/kerja sama dengan provider lokal (untuk menyediakan layanan internet satelitnya)," kata Pratama.

Dari sisi publik, kata Pratama, Starlink ini memang menjadi angin segar karena menghadirkan layanan internet satelit yang fleksibel, terutama di daerah yang belum terjangkau akses internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com