Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hafizh Nabiyyin
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet

Lulusan Hubungan International Universitas Potensi Utama Medan

kolom

Tolak Blokir X

Kompas.com - 20/06/2024, 10:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mengutip Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, “Kominfo memilih untuk membakar seluruh lumbung padi ketimbang menghancurkan sarang tikusnya”.

Pada akhirnya, seluruh lumbung padi akan terbakar habis. Tidak ada lagi aktivisme berbasis tagar di trending topic.

Tidak ada lagi perdebatan politik panas tanpa pembedaan antara tokoh publik dan orang biasa.

Warga tidak lagi dapat berkomunikasi, mengakses informasi terbaru, dan menikmati hiburan di platform X.

Influencer, selebtwit, dan pengusaha yang selama ini menggantungkan hidup di X harus kehilangan sumber penghasilan.

Sementara itu, “tikus-tikus” yang menyebarkan konten pornografi, konten NCII, dan meraup untung dari itu hanya perlu “lumbung-lumbung lain”, beradaptasi, dan terus menikmati keuntungan.

Kominfo harus apa?

Penulis berpendapat, memblokir platform bukanlah solusi yang tepat untuk ini. Justru memblokir platform akan menciptakan masalah baru. Sebagai alternatif, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan oleh Kominfo.

Pertama, Kominfo dapat berkomunikasi dengan X dan meminta platform tersebut menyesuaikan peraturan di platformnya dengan hukum di Indonesia.

Penyesuaian ini sebenarnya sudah dilakukan Kominfo dengan platform lainnya seperti Google. Google telah memoderasi berbagai konten bermuatan pornografi di mesin pencarinya, sehingga tidak dapat diakses di Indonesia.

Meminta platform untuk memperbaiki moderasi kontennya ini menjadi satu langkah yang dapat dilakukan untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan ketaatan terhadap peraturan hukum yang ada di Indonesia.

Kedua, Kominfo perlu fokus memberantas konten dewasa yang bersifat non-konsensual (NCII) karena kerugian mendalam yang dialami oleh korbannya.

Untuk itu, Kominfo harus memperkuat kerja samanya dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang selama ini fokus mendampingi korban NCII untuk memahami gap apa saja yang selama ini masih ada dalam mekanisme moderasi konten maupun kanal pelaporan yang dimiliki platform digital.

Selain itu, Kominfo dan OMS juga dapat berkolaborasi melakukan riset dan pemantauan untuk mendapatkan data-data kualitatif maupun kuantitatif yang benar-benar akurat mengenai NCII.

Data-data ini nantinya akan sangat berguna untuk melakukan advokasi bersama ke platform digital.

Terakhir, Kominfo harus ikut membantu korban NCII dalam meminta pertanggung jawaban platform digital.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com