Pada 2014 lalu, di Irlandia, seorang anak berusia 14 tahun berhasil memenangi tuntutan di pengadilan dan mendapatkan kompensasi dari Facebook usai seseorang mengunggah foto telanjangnya di Facebook Page.
Sayangnya, di Indonesia belum ada mekanisme yang jelas untuk menuntut pertanggung jawaban platform digital. Pembuatan regulasi dan mekanisme ganti rugi bagi pengguna ini yang seharusnya dilakukan Kominfo.
Memblokir X sama saja dengan melepaskan platform tersebut dari tanggung jawab yang seharusnya ia pikul.
Ketiga hal di atas hanya dapat dilakukan apabila Kominfo dan X memiliki semangat yang sama: menjamin kebebasan berekspresi dan keamanan pengguna X di Indonesia.
Tanpa semangat itu, hanya akan ada dua skenario yang terjadi: seluruh lumbung hangus terbakar atau seluruh padi habis dimakan tikus. Tolak blokir X!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.