Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Jamin Penangkapan Pemilik PS Store Bukan Kasus Pesanan

Kompas.com - 30/07/2020, 12:11 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjamin bahwa kasus penangkapan Putra Siregar (PS), selaku pemilik toko ponsel PS Store, bukan pesanan pihak tertentu, termasuk pesaing bisnis PS.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, hal itu merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk turut menekan kerugian negara dari maraknya impor ponsel ilegal.

"Tidak ada pesanan dari siapa pun. Ini murni analisis kami dari maraknya yang bersangkutan memberikan semacam giveaway (pemberian gratis ke pelanggan) dan sebagainya,” kata Ricky kepada Kompas.id, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung

Ricky memahami bahwa terdapat pihak yang menilai janggal terkait lamanya proses hukum terhadap PS Store. Namun, ia menjelaskan, panjangnya proses itu karena Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihaknya memastikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lengkap terlebih dahulu baru berlanjut ke tahap berikutnya.

Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS sejak tahun 2017.

Dimulai dari penelusuran di toko PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ponsel diduga ilegal juga ditemukan di toko yang ada di Depok dan Tangerang. Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap tahun 2019.

Hari Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir. Barang buktinya antara lain 190 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.

Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone

Berdasarkan Pasal 103 UU No 17/2006, ancaman hukuman bagi PS adalah penjara selama 2-6 tahun dan/atau denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar. Namun, meski ada potensi ia dihukum penjara lebih dari lima tahun, tidak ada penahanan terhadap PS.

PS dianggap kooperatif dan menyerahkan jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Harta tersangka itu juga diserahkan kepada kejaksaan dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

=======

*Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Kisah Kasus Ponsel Ilegal PS, Tahanan Rumah, dan Toko-tokonya yang Masih Diserbu Pembeli".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com