Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2020, 18:07 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Bea Cukai Kanwil Jakarta menangkap pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, yang diduga menjual smartphone ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, memastikan bahwa Bea Cukai masih akan menyelidiki toko ponsel ilegal lainnya yang serupa PS Store.

Ricky mengaku pihaknya kini tengah menelusuri toko-toko lain yang menjual beragam barang non-resmi ini. Namun, ia tidak mengumbar rinciannya, berikut jumlah toko yang tengah ditelusuri.

"Kami sedang mendalami (toko lain), nanti (akan) diungkap," ujar Ricky ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).

Ricky lantas mengimbau para pelaku usaha, terutama penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat.

Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal

Hal ini untuk menghindari kerugian yang dialami pemerintah, dan juga masyarakat yang membeli smartphone itu sendiri.

"Pada prinsipnya, upaya dari Bea Cukai ini (dilakukan) dalam rangka memberikan pembelajaran kepada para pelaku usaha untuk berbisnis secara legal, sehingga tidak merugikan masyarakat," jelas Ricky.

Meski demikian, pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.

Sebab, Ricky menjelaskan bahwa hal tersebut butuh pengujian lebih lanjut dan sejatinya bukan merupakan ranah Bea Cukai.

"Kalau masalah fisik barangnya harus memerlukan pengujian. Kami tidak memiliki keahlian untuk menentukkan karena sudah ada ahlinya," ujar Ricky.

Seperti diwartakan sebelumnya, pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.

Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone

Sebelum proses penangkapan, pihak Bea Cukai sendiri sempat melakukan proses penyidikan terlebih dahulu selama kurang lebih tiga tahun (sejak tahun 2017).

Proses penyidikan berawal dari sejumlah laporan yang masuk terkait PS Store kala itu. Saat ini, mereka telah mengamankan barang bukti berupa 190 smartphone, uang senilai Rp 61,3 juta, dan sejumlah aset milik PS lainnya.

Seluruh bukti tersebut juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan PS pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com