Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INDONESIA TERHUBUNG

INDONESIA TERHUBUNG

5 Cara Lindungi Diri agar Terhindar Kejahatan Digital

Kompas.com - 02/05/2023, 14:15 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di era digital, masyarakat diimbau untuk terlibat aktif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor, boarding pass, dan buku rekening bank. Hal ini dilakukan agar terhindar dari modus kejahatan digital yang marak terjadi.

Sayangnya, kesadaran akan hal tersebut masih terbilang rendah. Hal ini terlihat dari Indeks Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2022.

Secara keseluruhan, Indeks Literasi Digital Indonesia mencapai 3,54 dari skala 0-5 poin. Angka ini meningkat tipis dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,49.

Akan tetapi, jika dirinci, khusus indeks keamanan digital, skornya hanya sebesar 3,12. Angka ini berada jauh di bawah indeks budaya digital yang sebesar 3,48, digital skill 3,52, dan etika digital 3,68.

Dilansir dari laman Kemenkominfo, Rabu (1/2/2023), skor indeks keamanan digital sebesar 3,12 menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat tertipu dan teperdaya oleh pihak-pihak yang memiliki niat jahat.

Baca juga: Ini Cara Mengatasi Lampu Merah Berkedip pada Modem Internet

Adapun modus kejahatan digital yang banyak menelan korban meliputi peretasan (hacking), penyalinan informasi nasabah perbankan (skimming), penyebaran data pribadi untuk tujuan negatif (doxing), hingga intimidasi.

Lantas, bagaimana cara melindungi diri agar terhindar dari kejahatan digital? Simak lima cara berikut.

1. Pahami jenis data pribadi

Sebagai pengguna berbagai platform atau aplikasi digital, sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami jenis data pribadi yang bisa membahayakan diri apabila tak dijaga kerahasiaannya.

Untuk diketahui, data pribadi terbagi menjadi dua jenis. Pertama, data yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Jenis data pribadi ini berfungsi untuk mengidentifikasi seseorang.

Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, mulai dari data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, hingga informasi keuangan pribadi, termasuk rekening, PIN, kode OTP, serta nomor kartu debit dan kredit. Nah, jenis data pribadi ini wajib dijaga kerahasiaannya.

Baca juga: Bosan di Rumah? Berikut 3 Rekomendasi Aktivitas Seru Bareng Keluarga Saat Libur Lebaran

Anda tidak boleh membagikan data pribadi yang bersifat spesifik kepada siapa pun, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai penyedia layanan platform digital.

Selain itu, jangan pula mengunggah atau mengumbar data-data pribadi tersebut ke platform media sosial (medsos).

2. Bedakan alamat e-mail untuk medsos dan perbankan

Lantaran tak mau repot untuk mengingat alamat e-mail dan password yang berbeda, seseorang kerap menggunakan satu akun e-mail untuk berbagai keperluan, baik perbankan, pekerjaan, maupun medsos.

Padahal, penggunaan satu akun e-mail bisa berbahaya terhadap keamanan data pribadi. Ketika e-mail tersebut diretas, informasi dan data pribadi yang bersifat spesifik berisiko dicuri.

Oleh karena itu, gunakan alamat e-mail yang berbeda untuk kebutuhan perbankan dan medsos agar lebih aman dan terhindar dari risiko pencurian data pribadi.

Baca juga: 5 Cara agar Sinyal WiFi di Rumah Makin Ngebut

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com