Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT Online di Aplikasi JMO, Mudah dan Praktis

Kompas.com - 19/07/2023, 11:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib yang harus dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan. Karyawan yang terdaftar dalam program ini tentu akan mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya adalah memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan.

Aturan mengenai JHT telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Sehingga, apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan mendapatkan sanksi tersendiri.

Peserta yang tergabung dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayar sejumlah iuran tertentu setiap bulannya. Peserta yang terdaftar juga dapat mengklaim saldo JHT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan bagi peserta untuk dapat melakukan klaim JHT adalah berada di usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, dan lain-lain. Cara mengklaimnya juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini, dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Cara klaim JHT di aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  • Daftar akun atau masuk menggunakan e-mail dan password
  • Pada menu utama, pilih "Jaminan Hari Tua"
  • Klik "Klaim JHT"
  • Pastikan Anda telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Akan muncul ketentuan yang berlaku. Pastikan telah tercentang hijau. Setelah itu, rincian saldo JHT akan muncul. Klik "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu "Sebab klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
  • Anda akan diarahkan ke halaman pengecekan data. Pastikan data sudah benar dan valid, kemudian klik "Sudah"
  • Lakukan swafoto dengan mengklik "Ambil Foto" sesuai dengan ketentuan pada layar Selanjutnya, lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, dan klik "Selanjutnya"
  • Pada halaman konfirmasi JHT, Anda diminta untuk melakukan pengecekan data sekali lagi, kemudian klik "Konfirmasi"
  • Pengajuan pencairan saldo JHT akan diproses. Untuk melihat proses klaim, buka menu "Tracking Klaim"
  • Proses klaim akan berlangsung selama satu hingga tiga hari

Baca juga: Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Online di HP

Meskipun peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim secara online, Anda harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10 juta, telah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan non-aktif.

Anda juga dapat menelusuri peraturan secara lengkap di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com