Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan TikTok Shop Dibuka Lagi di Indonesia?

Kompas.com - Diperbarui 07/10/2023, 10:51 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Transaksi jual beli TikTok Shop ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pengguna pun kini tidak bisa lagi belanja online dan check-out dari "keranjang kuning" TikTok Shop.

Penutupan TikTok Shop dilakukan setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan yang berlaku efektif mulai 26 September 2023 ini mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

TikTok Shop belum mengantongi perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini. Saat ini, TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di masa mendatang, TikTok bisa saja "menghidupkan" kembali fitur TikTok Shop di Indonesia. Lantas, kapan TikTok Shop akan buka dan beroperasi lagi di Tanah Air?

Kapan TikTok Shop bisa kembali beroperasi?

TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia jika sudah memenuhi beberapa syarat.

Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial. Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Hal senada juga diutarakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. Menurut Teten, salah satu syarat yang wajib dipenuhi TikTok adalah mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Teten, meminta TikTok Shop untuk segera membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air. Sebab, selama ini TikTok hanya mendirikan kantor perwakilan saja di Indonesia.

Tujuannya agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat. Selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Saat ini, aturan mengenai Bada Usaha Tetap tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.

Baca juga: Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Tetap wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Dengan begitu, setiap transaksi dan pemasukan yang diperoleh TikTok/TikTok Shop dari operasional mereka di Indonesia bisa dijadikan obyek pajak oleh pemerintah Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com