Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Digugat Gara-gara Bikin Anak Kecanduan

Kompas.com - Diperbarui 20/10/2023, 07:59 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Divisi Perlindungan Konsumen wilayah Utah, Amerika Serikat (UDCP/ Utah Division of Consumer Protection), melayangkan gugatan terhadap TikTok. Gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negara bagian Salt Lake City, AS.

TikTok digugat karena memunculkan sifat "kecanduan" atau adiktif pada anak. Ini membuat anak-anak memiliki kebiasaan yang tidak sehat saat bermain media sosial.

Gubernur Utah, Spencer Cox, mengatakan bahwa TikTok membuat klaim yang dapat menyesatkan orang tua. TikTok sendiri mengeklaim bahwa aplikasinya aman bagi anak-anak.

Spencer mengatakan, aplikasi TikTok bisa membuat anak-anak ketagihan dengan fitur-fitur yang mendorong pengguna muda untuk terus menelusuri aplikasi tanpa henti. Hal ini juga dimanfaatkan untuk mendapatkan lebih banyak uang dari iklan.

“Kami tidak akan diam, sedangkan perusahaan-perusahaan ini gagal mengambil tindakan yang memadai dan bermakna untuk melindungi anak-anak. Kami akan meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial dengan cara apapun yang diperlukan,” jelas Spencer.

Jaksa Agung wilayah Utah, Sean Reyes, mengatakan bahwa TikTok telah melanggar Undang-undang Praktik Penjualan Konsumen di Utah (Utah Consumer Sales Practices Act/UCSPA).

Baca juga: Kapan TikTok Shop Dibuka Lagi di Indonesia?

“Apa yang anak-anak (dan orangtua) tidak tahu adalah TikTok sudah berbohong kepada mereka mengenai keamanan di dalam aplikasi dan mengeksploitasi mereka untuk terus mengecek dan menonton di dalam aplikasi secara kompulsif,” ungkap Reyes dalam lembar gugatan yang diberikan ke .

“(TikTok) tidak peduli terhadap efek buruk yang berdampak pada kesehatan mental, perkembangan fisik, keluarga, dan kehidupan sosial (anak-anak),” tambahnya.

Dalam gugatan ini, UDCP juga meminta TikTok didenda sebesar 300.000 dollar AS (Rp 4,7 miliar) sebagai restitusi atau ganti rugi. UDCP juga meminta agar TikTok diblokir sementara ataupun permanen.

TikTok sendiri belum memberikan tanggapan atau respons apapun mengenai gugatan yang diajukan pemerintah Utah.

Dirangkum KompasTekno dari The Verge, Kamis (19/10/2023), gugatan semacam ini sudah dihadapi TikTok dari berbagai macam negara bagian AS. Sebelumnya, Indiana juga melayangkan gugatan serupa di tahun lalu.

Pada Desember 2022, Jaksa Agung di wilayah Indiana menggugat TikTok karena telah menampilkan konten dewasa untuk pengguna anak-anak. TikTok disebut mengelabui orang tua dengan memberi label umur "12+" di toko aplikasi resmi Apple App Store (iOS) dan Google Play Store (Android).

Baca juga: Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Sementara itu, pada Juni lalu, salah satu sekolah di distrik Maryland, negara bagian AS di daerah timur laut, mengajukan tuntutan terhadap sejumlah perusahaan teknologi, seperti Meta (perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Google, Snap (perusahaan induk Snapchat), termasuk TikTok.

Tuntutan dilayangkan karena keempat perusahaan diduga berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental para siswa-siswi.

Perusahaan diduga sudah mengenalkan produk-produk yang adiktif dan berbahaya sehingga memengaruhi cara anak-anak berpikir, merasakan, dan berperilaku.

Menurut laporan Reuters, pengguna TikTok di AS sudah tembus lebih dari 150 juta pengguna. Artinya, keberadaan TikTok di Negeri Paman Sam itu punya dampak yang cukup besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com