Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HP Segera Penuhi TKDN Laptop di Indonesia, tapi Butuh Waktu

Kompas.com - 31/10/2023, 16:15 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden sekaligus CEO HP Inc., Enrique Lores, bertandang ke Jakarta untuk pertama kalinya, Selasa (31/10/2023).

Jurnalis Kompas.com Galuh Putri Riyanto, mendapat kesempatan eksklusif untuk berbincang dengan CEO HP sejak 2019 itu.

Salah satu pembahasan adalah soal kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk laptop.

Aturan ini digalakkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sejak akhir 2022, guna meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri.

Dengan memenuhi TKDN laptop minimal 25 persen, vendor perangkat elektronik bisa memproduksi perangkat-perangkat seperti laptop di dalam negeri, dan memungkinkan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.

Menurut Lores, HP mendukung pemerintah Indonesia soal kebijakan TKDN laptop tersebut.

Baca juga: Bertemu CEO HP Enrique Lores, Ramah dan Melokal Pakai Batik

"Kami memahami bahwa pemerintah Indonesia memiliki tujuan yang kuat untuk membangun manufaktur (laptop/PC) lokal dan kami akan mendukung dan melakukannya, tidak hanya dengan produk kami tetapi juga dengan pemasok kami," kata Lores.

Namun, Lores menyatakan bahwa HP masih butuh waktu untuk menentukan skema yang tepat dan cocok untuk perusahaan.

Bos HP kelahiran Spanyol ini berharap HP bisa mengikuti aturan TKDN tersebut.

"Belum ada keputusan spesifik untuk mematuhi kebijakan TKDN ini. Namun, kami mendukungnya dan berharap dalam waktu dekat bisa ikutan karena mengingat peluang yang ada," kata Lores.

Presiden sekaligus Chief Executive Officer HP Inc. Enrique Lores bertandang ke kantor HP Indonesia di Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).dok. HP Indonesia Presiden sekaligus Chief Executive Officer HP Inc. Enrique Lores bertandang ke kantor HP Indonesia di Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Belum wajib

Kendati demikian, HP sebenarnya masih belum wajib memenuhi kriteria TKDN minimal 25 persen untuk laptop/PC konsumer.

Namun, bila ingin menggaet klien pemerintah, HP wajib memenuhi kebijakan TKDN tersebut. Dengan begitu, HP bakal berkesempatan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.

Dalam situs resmi Kemenperin, kebijakan TKDN ini hadir untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu vendor PC global berinvestasi di Indonesia.

Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.

"Sejauh ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD," tulis Kemeperin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com