Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Software SAP Diduga Suap Pejabat Indonesia

Kompas.com - 15/01/2024, 10:34 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembuat perangkat lunak (software) manajemen dan bisnis asal Jerman, SAP SE (SAP), diduga menyuap sejumlah pejabat pemerintah di Indonesia.

Dugaan suap ini tertuang dalam informasi resmi yang diterbitkan Departemen Kehakiman AS (United States Departement of Justice/DOJ) pada Rabu (10/1/2024) lalu. Selain menyuap pejabat di Indonesia, SAP juga diduga melakukan hal serupa kepada pejabat Afrika Selatan.

Atas praktik tersebut, dalam situs DOJ disebutkan bahwa SAP harus membayar denda 220 juta dollar AS (sekitar Rp 3,4 triliun) untuk menyelesaikan proses investigasi yang dilakukan oleh DOJ dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (Securities and Exchange Commision/SEC) yang telah berjalan sejak 2017 lalu.

Investigasi tersebut mengungkap bahwa SAP dianggap telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

SAP disebut memberikan uang dalam bentuk tunai dan transfer, serta dalam bentuk barang-barang mewah kepada sejumlah pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Selain itu, pada 2015-2018 lalu, SAP juga dinilai telah melakukan sejumlah skema suap kepada sejumlah pejabat negara untuk kepentingan perusahaan.

Uang suap tersebut kabarnya dipakai untuk mendapatkan jaringan dan keuntungan bisnis dari lembaga di Indonesia, selain lembaga resmi di Afrika Selatan.

Baca juga: Wali Kota di Australia Ancam Gugat ChatGPT gara-gara Skandal Suap Pejabat Indonesia

Berdasarkan informasi di halaman DOJ AS, dua lembaga di Indonesia yang disebut menerima suap dari SAP adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika alias (BP3TI).

BP3TI sendiri telah beralih nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Inspektur yang memimpin investigasi ini, Eric SHen, mengatakan bahwa pihaknya saat ini bekerja sama dengan Biro Penyelidik Federal AS (FBI) dan jaksa dari Departemen Kehakiman AS untuk menyelesaikan proses hukum SAP ini dengan sejumlah pihak terkait.

"Upaya gabungan kami ini telah membuahkan hasil, sehingga SAP setuju untuk membayar uang hukuman pidana sebesar jumlah di atas, serta sepakat untuk melakukan tindakan perbaikan jangka panjang," ujar Eric, dikutip KompasTekno dari Justice.gov, Senin (15/1/2024).

Respons SAP dan Bakti Kominfo

KompasTekno telah menghubungi pihak SAP Indonesia dan Bakti Kominfo terkait dugaan suap yang disampaikan pihak DOJ AS di atas.

Pihak SAP Indonesia tak memberikan pernyataan dari divisi lokal yang berada di Tanah Air. Namun, mereka memberikan sebuah tautan (link) yang berisi pernyataan SAP global terkait kasus dugaan suap yang disampaikan Departemen Kehakiman AS di atas.

SAP global mengatakan bahwa pihaknya mendukung investigasi yang dilakukan DOJ dan SEC di atas terkait dugaan suap yang dilakukan kepada sejumlah pejabat negara di Afrika Selatan dan Indonesia.

Menurut SAP, pihaknya juga telah "memisahkan diri" dari semua pihak internal yang telah bertanggung jawab di SAP sejak lebih dari lima tahun lalu. Sejak itu juga, SAP terus meningkatkan program peningkatan etik dan kepatuhan global melalui sejumlah kebijakan internal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com