"SAP juga tidak memberikan toleransi terhadap mereka yang tidak mematuhi kebijakan dan prosedur kepatuhan perusahaan. SAP juga tetap waspada dalam menjaga standar etika dan kepatuhan setinggi mungkin di dalam perusahaan," tulis SAP.
"Saat ini, kerja sama kami dengan pihak berwenang, terkait kasus dan penyelidikan yang terjadi, telah menghasilkan penyelesaian penuh atas permasalahan (dugaan suap) yang melanda kami," tutup SAP.
Di sisi lain, pihak Bakti Kominfo, ketika dihubungi KompasTekno, mengatakan bahwa akan ada informasi dan pernyataan resmi dari mereka dalam waktu dekat.
"Tunggu informasi resmi ya hari ini," jelas Direktur Utama Bakti Kominfo, Fadhilah Mathar kepada KompasTekno.
Baca juga: Suap Polisi dengan Ratusan iPad, Bos Apple Terancam Dibui
Update 15 Januari pukul 15.42
Bakti memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan suap yang melibatkan pejabat Bakti kominfo.
Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Bakti Kominfo mengakui bahwa pada 2018 lalu Bakti membuat kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar.
Bakti mengeklaim kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Pihak Bakti juga mengatakan, akan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut.
"Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," ungkap pihak Bakti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait kasus dugaan suap yang dilakukan SAP kepada pejabat KKP dan Bakti.
“Informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” kata Ghufron dirangkum dari Kompas.com.
Ghufron mengaku baru mendengar informasi dugaan suap tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di dunia internasional.
Menurut Ghufron, jika saat ini sudah terdapat putusan pengadilan bahwa perusahaan Jerman melakukan korupsi yang melibatkan pejabat negara lain, termasuk Indonesia, maka KPK berwenang mengusutnya.
“Itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu,” pungkas Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.