Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Software SAP Diduga Suap Pejabat Indonesia

Dugaan suap ini tertuang dalam informasi resmi yang diterbitkan Departemen Kehakiman AS (United States Departement of Justice/DOJ) pada Rabu (10/1/2024) lalu. Selain menyuap pejabat di Indonesia, SAP juga diduga melakukan hal serupa kepada pejabat Afrika Selatan.

Atas praktik tersebut, dalam situs DOJ disebutkan bahwa SAP harus membayar denda 220 juta dollar AS (sekitar Rp 3,4 triliun) untuk menyelesaikan proses investigasi yang dilakukan oleh DOJ dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (Securities and Exchange Commision/SEC) yang telah berjalan sejak 2017 lalu.

Investigasi tersebut mengungkap bahwa SAP dianggap telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

SAP disebut memberikan uang dalam bentuk tunai dan transfer, serta dalam bentuk barang-barang mewah kepada sejumlah pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Selain itu, pada 2015-2018 lalu, SAP juga dinilai telah melakukan sejumlah skema suap kepada sejumlah pejabat negara untuk kepentingan perusahaan.

Uang suap tersebut kabarnya dipakai untuk mendapatkan jaringan dan keuntungan bisnis dari lembaga di Indonesia, selain lembaga resmi di Afrika Selatan.

Berdasarkan informasi di halaman DOJ AS, dua lembaga di Indonesia yang disebut menerima suap dari SAP adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika alias (BP3TI).

BP3TI sendiri telah beralih nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Inspektur yang memimpin investigasi ini, Eric SHen, mengatakan bahwa pihaknya saat ini bekerja sama dengan Biro Penyelidik Federal AS (FBI) dan jaksa dari Departemen Kehakiman AS untuk menyelesaikan proses hukum SAP ini dengan sejumlah pihak terkait.

"Upaya gabungan kami ini telah membuahkan hasil, sehingga SAP setuju untuk membayar uang hukuman pidana sebesar jumlah di atas, serta sepakat untuk melakukan tindakan perbaikan jangka panjang," ujar Eric, dikutip KompasTekno dari Justice.gov, Senin (15/1/2024).

Respons SAP dan Bakti Kominfo

KompasTekno telah menghubungi pihak SAP Indonesia dan Bakti Kominfo terkait dugaan suap yang disampaikan pihak DOJ AS di atas.

Pihak SAP Indonesia tak memberikan pernyataan dari divisi lokal yang berada di Tanah Air. Namun, mereka memberikan sebuah tautan (link) yang berisi pernyataan SAP global terkait kasus dugaan suap yang disampaikan Departemen Kehakiman AS di atas.

SAP global mengatakan bahwa pihaknya mendukung investigasi yang dilakukan DOJ dan SEC di atas terkait dugaan suap yang dilakukan kepada sejumlah pejabat negara di Afrika Selatan dan Indonesia.

Menurut SAP, pihaknya juga telah "memisahkan diri" dari semua pihak internal yang telah bertanggung jawab di SAP sejak lebih dari lima tahun lalu. Sejak itu juga, SAP terus meningkatkan program peningkatan etik dan kepatuhan global melalui sejumlah kebijakan internal.

"SAP juga tidak memberikan toleransi terhadap mereka yang tidak mematuhi kebijakan dan prosedur kepatuhan perusahaan. SAP juga tetap waspada dalam menjaga standar etika dan kepatuhan setinggi mungkin di dalam perusahaan," tulis SAP.

"Saat ini, kerja sama kami dengan pihak berwenang, terkait kasus dan penyelidikan yang terjadi, telah menghasilkan penyelesaian penuh atas permasalahan (dugaan suap) yang melanda kami," tutup SAP.

Di sisi lain, pihak Bakti Kominfo, ketika dihubungi KompasTekno, mengatakan bahwa akan ada informasi dan pernyataan resmi dari mereka dalam waktu dekat.

"Tunggu informasi resmi ya hari ini," jelas Direktur Utama Bakti Kominfo, Fadhilah Mathar kepada KompasTekno.

Update 15 Januari pukul 15.42

Bakti memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan suap yang melibatkan pejabat Bakti kominfo.

Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Bakti Kominfo mengakui bahwa pada 2018 lalu Bakti membuat kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar.

Bakti mengeklaim kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Pihak Bakti juga mengatakan, akan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut.

"Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," ungkap pihak Bakti.

KPK lakukan pendalaman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait kasus dugaan suap yang dilakukan SAP kepada pejabat KKP dan Bakti.

“Informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” kata Ghufron dirangkum dari Kompas.com.

Ghufron mengaku baru mendengar informasi dugaan suap tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di dunia internasional.

Menurut Ghufron, jika saat ini sudah terdapat putusan pengadilan bahwa perusahaan Jerman melakukan korupsi yang melibatkan pejabat negara lain, termasuk Indonesia, maka KPK berwenang mengusutnya.

“Itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu,” pungkas Ghufron.

https://tekno.kompas.com/read/2024/01/15/10343497/perusahaan-software-sap-diduga-suap-pejabat-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke