Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Janji Patuhi Hukum Pornografi Indonesia

Kompas.com - 30/08/2014, 08:46 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Logo Twitter.

KOMPAS.com — Twitter mengumumkan rencananya membuka kantor di Indonesia, yang dijadwalkan sudah terealisasi dalam tiga hingga enam bulan ke depan.

Layanan micro-blogging itu pun menyatakan siap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal pemblokiran konten negatif yang diedarkan oleh penggunanya, seperti pornografi.

"Kami sangat terbuka. Semua konten di Twitter bisa dilihat oleh siapa pun," kata Dickson Seow, Kepala Komunikasi Korporat Twitter untuk Wilayah Asia Pasifik, ketika dijumpai seusai acara jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

"Kalau Anda menemukan konten sensitif (pornografi) di platform kami, Anda bisa memberi flag atau menandai konten bersangkutan untuk ditindaklanjuti oleh tim kami," ujar Seow lagi.

Lebih jauh, Seow juga menyatakan bahwa ketika kantornya di Indonesia sudah dibuka nanti, Twitter membuka diri untuk bekerja sama dalam hal penanganan konten negatif, termasuk dengan pihak pemerintah atau kepolisian.

"Tentu, kami menghormati hukum negara tempat kami beroperasi… Kami selalu mengacu pada dua hal, yaitu peraturan komunitas tentang penggunaan Twitter dan hukum setempat."

Seow mengatakan bahwa Twitter melarang penggunaan materi berbau pornografi di bagian header dan foto profil pengguna. Namun, konten negatif yang termuat di dalam tweet harus di-flag atau ditandai terlebih dahulu agar bisa diselidiki oleh pihak Twitter.

Twitter selama ini memang telah menyediakan mekanisme untuk melaporkan dugaan adanya konten ilegal. Pada gambar yang dimuat di tweet, misalnya, terdapat sebuah tombol bernama "flag media" yang akan menandai konten bersangkutan. Tim Twitter kemudian akan meninjau pantas atau tidaknya konten tersebut untuk ditayangkan.

Di Indonesia, awal bulan ini, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Peraturan menteri tersebut menuai kontroversi karena sebagian pihak menilai bahwa pengertian "konten negatif" di dalamnya bersifat sangat luas dan multi-tafsir.

Atas dasar pemuatan "konten negatif" itulah, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Mei lalu memblokir situs layanan video sharing Vimeo, yang hingga kini masih belum bisa diakses kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com