Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Pandangan Indosat dan KPPU soal Tarif Bawah Internet

Ketua KPPU, Syarkawi, saat dihubungi KompasTekno, Senin (24/7/2017), mengatakan telah membaca surat dari Presiden Direktur & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli mengenai permintaan intervensi pemerintah dalam penetapan tarif bawah.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan tembusan ke KPPU.

Menurut surat yang dibenarkan oleh pihak Indosat Ooredoo sendiri, Alexander Rusli mengatakan bahwa layanan komunikasi data berada pada situasi persaingan usaha tidak sehat.

Baca: Persaingan Tidak Sehat Jadi Alasan Indosat Surati Menkominfo

"Operator terjebak dalam perang tarif yang berbahaya bagi keberlangsungan industri telekomunikasi," tulis Alex, sapaan akrabnya.

Tingkat harga layanan komunikasi data di Indonesia menurut Alex juga sudah sangat rendah dan jauh di bawah harga layanan sejenis di negara lain. Layanan data di Indonesia dijual dengan harga di bawah biaya produksi.

Karena itulah, Alex merasa pemerintah perlu campur tangan mengatur tarif batas bawah layanan data di Indonesia. Alex mengusulkan agar pengawasan terhadap tarif batas bawah dilakukan secara ex-post dan dilakukan periodik setiap kuartal.

Tanggapan KPPU

Dari pihak KPPU, Syarkawi berpendapat bahwa penetapan tarif batas bawah yang diminta Indosat dianggap tidak sejalan dengan prinsip persaingan sehat dan tidak efisien. Apalagi saat ini tarif yang ada justru murah dan menguntungkan konsumen.

“Penetapan tarif bawah dapat menghambat usaha masing-masing operator untuk melakukan efisiensi, mengurangi biaya dan menurunkan tarif,” jelas Syarkawi.

“Sikap KPPU jelas, menolak penetapan tarif bawah. Hal ini setelah mengamati perbandingan tarif komunikasi data antar operator yang saat ini sangat kompetitif dan menguntungkan konsumen,” imbuhnya.

Syarkawi juga menanggapi soal dugaan adanya operator yang melakukan predatory pricing atau menetapkan tarif terlampau murah demi menyingkirkan saingan. Hal itu akan menjadi perhatian KPPU.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, silahkan sampaikan laporannya, KPPU siap memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca: Surat CEO Indosat ke Menkominfo soal Perang Tarif Internet Bocor ke Publik, Ini Penjelasannya

https://tekno.kompas.com/read/2017/07/24/13110087/beda-pandangan-indosat-dan-kppu-soal-tarif-bawah-internet

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke