Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IndoXXI Bantah Punya Situs Afiliasi yang Masih Bisa Diakses

Namun pernyataan itu dibantah oleh pihak IndoXXI. Bantahan ini disampaikan di halaman muka situs mereka, sebagaimana cara mereka mengumumkan penutupan layanan bulan Desember lalu.

"Dikarenakan semakin banyak situs streaming yang mengaku bahwa IndoXXI pindah ke situs lain, maka kami tegaskan sekali lagi bahwa Indoxxi tidak berafiliasi dengan situs apapun," tulis pengumuman itu.

Bahkan, mereka mengimbau, siapapun yang mengetahui ada situs yang mengaku berafiliasi dengan IndoXXI, untuk segera melapor ke situs resmi Kominfo di https://trustpositif/kominfo.go.id.

"Sekali lagi, kami meminta maaf atas banyak pihak yang telah dirugikan oleh kami," pungkas pihak IndoXXI.

Sebelumnya, AVIA mengatakan bahwa grup IndoXXI yang berbasis di Indonesia mengontrol sejumlah situs dan aplikasi pembajakan film ilegal yang juga bisa diakses di luar Indonesia.

Bahkan, situs-situs ini juga masuk 100 situs populer di Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.

"Situs-situs yang bisa diakses itu di antaranya adalah idxx*.***, indo***.****, dan indo***.**," ungkap Neil Gane, Manager Umum AVIA kepada KompasTekno, Minggu (5/1/2020).

Bulan Juni 2019 lalu, CAP mengidentifikasi ada 120 situs aktif yang dduga berada di bawah naungan grup IndoXXI.

Analisis kemiripan itu dilihat dari logo, layout, domain atau detail kontak pendaftaran, antarmuka, dan aktivitas mirroring.

Ketenaran situs IndoXXI membuatnya menempati peringkat 821 di Alexa. IndoXXI juga masuk dalam 019 USTR Notorious Markets List dari pemerintah Amerika Serikat.

Situs yang masuk dalam daftar tersebut, diidentifikasikan sebagai website paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.

Hingga saat ini, pemerintah dan para pelaku industri perfilman masih berjibaku memberantas peredran situs film ilegal. Koalisi Video Indonesia (VCI) juga telah mengirimkan daftar 150 situs film bajakan lainnya kepada Kementerian Kominfo.

Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.

Beberapa waktu lalu, Kominfo juga mengklaim telah memberangus lebuh dari 1.000 situs streaming film ilegal.

https://tekno.kompas.com/read/2020/01/10/17320067/indoxxi-bantah-punya-situs-afiliasi-yang-masih-bisa-diakses

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke