Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung

Pihak Bea Cukai telah menyita 109 ponsel yang diduga ilegal beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta dari toko PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Istilah ponsel ilegal kerap kali digunakan untuk mendeskripsikan ponsel yang berasal dari impor gelap (black market/BM) atau dijual setelah melalui proses rekondisi (perbaikan tidak resmi).

Menurut salah satu pengamat gadget, Herry S.W, ponsel rekondisi merupakan ponsel bekas yang telah diperbaiki sehingga memiliki tampilan dan performa layaknya ponsel baru.

Proses perbaikan ini dilakukan secara tidak resmi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tak jarang, oknum-oknum tersebut melakukan proses "kanibal" dengan mencopot komponen hardware dari unit ponsel lain, untuk memperbaiki ponsel rekondisi.

"Jika diperlukan penggantian komponen dan tidak tersedia komponen kanibal, mereka biasanya memakai suku cadang bukan orisinal dengan kualitas ala kadarnya," kata Herry SW kepada KompasTekno, Rabu (29/7/2020).

Sementara ponsel BM (black market) adalah ponsel yang dijual di Indonesia tanpa melewati prosedur perizinan resmi terlebih dahulu.

Ponsel jenis ini belum memenuhi persyaratan lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN) dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Ponsel BM juga tidak mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor yang berarti tidak proses pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah.

Ponsel BM dan rekondisi umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga ponsel aslinya.

Meski memiliki nilai harga jual yang lebih terjangkau, ponsel-ponsel yang tergolong ilegal itu menurut Herry menyimpan bahaya yang dapat merugikan pengguna. Berikut adalah risiko jika membeli ponsel ilegal menurut Herry S.W.

1. Kena blokir IMEI

Karena tidak melalui jalur perizinan resmi pemerintah Indonesia, ponsel ilegal yang beredar tidak memiliki IMEI yang terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Dengan demikian, pengguna tidak dapat melakukan kegiatan seperti mengirim pesan, menggunakan panggilan telepon maupun terkoneksi ke jaringan internet.

2. Mendapatkan barang palsu

Herry mengatakan, telah terjadi banyak kasus di mana pengguna mendapatkan ponsel dengan kualitas yang buruk dan tidak sesuai dengan ekspetasi.

Hal ini disebabkan karena ponsel telah melewati tahap rekondisi, sehingga ada kemungkinan komponen hardware yang ditanam pada ponsel tidak asli.

"Beberapa kali kejadian ponsel ilegal itu malahan barang palsu. Feature phone pun ada yang palsu," tutur Herry.

3. Kinerja ponsel tidak optimal

Pegiat gadget Lucky Setiawan menambahkan, ponsel ilegal dapat memiliki performa kinerja yang tidak optimal karena tidak melewati balai uji pemerintah.

"Range sinyal baik telepon, wifi, bluetooth (kemungkinan) tidak sesuai atau optimal dengan standar yang berlaku di Indonesia. Bisa jadi juga menimbulkan interferensi," jelas Lucky.

4. Tidak memiliki garansi

Lucky menyebut bahwa ponsel yang telah melewati tahap rekondisi maupun ponsel yang diimpor secara ilegal tidak disertai dengan garansi resmi.

Akibat tidak memiliki garansi resmi, pengguna tidak dapat menggunakan layanan after sales service yang disediakan oleh vendor ponsel.

"Jadi walau brandnya sama dengan ponsel resmi yang beredar, pelanggan belum tentu bisa membawa ponsel ilegal untuk di service di tempat resmi," pungkas Lucky.

https://tekno.kompas.com/read/2020/07/30/11280037/berani-beli-ponsel-ilegal-ini-risiko-yang-harus-ditanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke