Layanan buang sampah berukuran besar ditujukan bagi perorangan yang memiliki KTP DKI, bukan instansi.
Sesuai namanya, layanan ini memungkinkan warga DKI untuk membuang sampah berukuran besar, seperti tempat tidur, rak buku, kabinet, troli, gerobak, kursi, dan lain sebagainya.
Layanan Pengumpulan Sampah Berukuran Besar ditujukan untuk membantu masyarakat yang ingin membuang perabot rumah tangga yang tak lagi dipakai.
Sebelum bisa digunakan, masyarakat wajib mengisi formulir permohonan pengumpulan sampah berukuran besar. Petugas Dinas Lingkungan DKI akan menjemput sampah ke lokasi pemohon.
Nah, bagaimana cara menggunakan Layanan Pengumpulan Sampah Berukuran Besar?
Berikut adalah video "Cara Menggunakan Layanan Online Buang Sampah Besar di DKI Jakarta" yang bisa disimak di kanal YouTube KompasTekno di tautan berikut ini.
https://tekno.kompas.com/read/2022/12/12/17050087/video--cara-pakai-layanan-buang-sampah-ukuran-besar-dari-pemprov-dki-jakarta