Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Berliku Legalisasi Uber dan Grab di Indonesia

Kompas.com - 25/04/2016, 15:46 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 bukan untuk memberangus transportasi berbasis aplikasi. Meskipun demikian, tak bisa dimungkiri bahwa penertiban itu membuat proses penyelenggaraan layanan jadi lebih berliku.

Peraturan tersebut dibuat setelah para pengemudi taksi melakukan unjuk rasa besar-besaran meminta layanan transportasi berbasis aplikasi ditutup. Sempat terjadi kericuhan dalam aksi massa pada Maret lalu itu.

Berselang sepekan sejak peristiwa tersebut, Kemenhub membuat Permen No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Isinya tidak spesifik mengatur transportasi berbasis aplikasi, tetapi memuat sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya

Kemenhub yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menggelar sosialisasi mengenai aturan itu pada Jumat (22/4/2016) lalu.

Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah keharusan untuk memakai mobil dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, kepemilikan pul dan bengkel, serta pengaturan tarif atas dan bawah.

Ketiga syarat tersebut akan sangat berpengaruh pada perusahaan transportasi berbasis aplikasi meskipun tidak berarti mematikan mereka.

1. STNK atas nama perusahaan

STNK umumnya didaftarkan sesuai dengan nama pemilik. Kendaraan GrabCar dan Uber yang rata-rata merupakan mobil pribadi pun didaftarkan sesuai kebiasaan tersebut.

Sekarang, merujuk pada Permen 32 Tahun 2016 Pasal 18 ayat 3 huruf c, STNK mobil pribadi yang akan dijadikan kendaraan Uber dan GrabCar harus dimutasi menjadi atas nama perusahaan. Jika hal tersebut dilanggar, maka kendaraan tidak boleh “narik”.

Baca: Taksi "Online" Wajib Pakai STNK atas Nama Perusahaan

Pudji menolak anggapan bahwa aturan ini ditujukan untuk memberangus transportasi berbasis aplikasi. Menurut dia, syarat yang dimaksud masih bisa diakali.

Cara mengakali syarat ini adalah dengan mencantumkan nama perusahaan dan pemilik kendaraan dalam STNK. Dia juga menyarankan agar pengemudi pribadi yang melakukan mutasi ini menggunakan jasa notaris.

Notaris berperan mencatat dan mengesahkan mobil tersebut sebagai milik pribadi, walaupun di STNK tercantum nama perusahaan. Dengan demikian, seandainya terjadi sengketa, pemilik tetap kuat secara hukum dan mobil tersebut tidak bisa diklaim oleh perusahaan.

“Memang harus ada usaha dan modal yang keluar, tapi ya namanya mau usaha (bisnis),” ujarnya dalam acara sosialisasi Permen 32 Tahun 2016 di Kantor Kemenhub.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Axiata-Sinar Mas Sepakati Merger XL dan Smartfren, Lahir Entitas Baru MergeCo

Axiata-Sinar Mas Sepakati Merger XL dan Smartfren, Lahir Entitas Baru MergeCo

e-Business
Tanda-tanda Oppo Reno 12 Pro Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Oppo Reno 12 Pro Segera Masuk Indonesia

Gadget
Cara Bikin Stiker Langsung di Instagram Stories, Cepat dan Otomatis

Cara Bikin Stiker Langsung di Instagram Stories, Cepat dan Otomatis

Software
Berkat AI, Cari Foto di Google Photos Jadi Gampang

Berkat AI, Cari Foto di Google Photos Jadi Gampang

Software
Starlink Terpapar Gelombang Geomagnetik Luar Biasa Selama Badai Matahari

Starlink Terpapar Gelombang Geomagnetik Luar Biasa Selama Badai Matahari

e-Business
2 Cara Cek Kelayakan Bus Secara Online, Penting buat Memastikan Keselamatan

2 Cara Cek Kelayakan Bus Secara Online, Penting buat Memastikan Keselamatan

e-Business
'PUBG Mobile' PMSL SEA Summer 2024 Pekan Kedua Dimulai Hari Ini, Tim Indonesia di Tiga Besar

"PUBG Mobile" PMSL SEA Summer 2024 Pekan Kedua Dimulai Hari Ini, Tim Indonesia di Tiga Besar

Game
Tampilan WhatsApp di iOS Berubah, Begini Bedanya dengan yang Lama

Tampilan WhatsApp di iOS Berubah, Begini Bedanya dengan yang Lama

Software
Google Rilis AI Gemini 1.5 Pro, Bisa Analisis Lebih Banyak Data dan Input

Google Rilis AI Gemini 1.5 Pro, Bisa Analisis Lebih Banyak Data dan Input

Software
Menjajal Sennheiser Momentum True Wireless 4, TWS Premium Rp 5 Juta

Menjajal Sennheiser Momentum True Wireless 4, TWS Premium Rp 5 Juta

Gadget
Peringatan tentang AI yang Pintar Menipu dan Bahayanya bagi Manusia

Peringatan tentang AI yang Pintar Menipu dan Bahayanya bagi Manusia

Internet
Perbandingan Spesifikasi iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024

Perbandingan Spesifikasi iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024

Gadget
Meta Tutup Facebook Workplace, Jejaring Sosial Khusus Perkantoran

Meta Tutup Facebook Workplace, Jejaring Sosial Khusus Perkantoran

e-Business
5 Pro Player Wanita Asal Indonesia Jadi Pemain Utama Tim Mobile Legends di Perancis

5 Pro Player Wanita Asal Indonesia Jadi Pemain Utama Tim Mobile Legends di Perancis

Game
Pendiri Facebook Rayakan Ultah Ke-40, Nostalgia dan Pamer Foto Tempat Bersejarah di Hidupnya

Pendiri Facebook Rayakan Ultah Ke-40, Nostalgia dan Pamer Foto Tempat Bersejarah di Hidupnya

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com