Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perjelas Aturan Pusat Data Perusahaan Asing

Kompas.com - 01/12/2016, 14:35 WIB
|
EditorDeliusno

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana membebaskan perusahaan asing dari kewajiban membangun pusat data (data center) di Indonesia dinilai tak akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, jika diimplementasikan, bakal merugikan negara.

"Nggak ada keuntungannya kecuali mengakomodir ekonomi global," kata CEO Lembaga Riset Telematika "Sharing Vision", Dimitri Mahayana, usai menjadi pembicara dalam acara "Online Business & OTT, from War to Synergy", di Hotel Century Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurut Dimitri, data center menjadi salah satu komponen penting agar perusahaan internet asing atau kerap disebut over-the-top (OTT) tak berkelit dari pajak. Sebab, semua transaksi online otomatis terekam dan tak bisa disangkal.

Selain itu, data center asing yang dibangun di Tanah Air mencerminkan kedaulatan informasi. Keamanan data pengguna pun bisa diawasi secara intens.

Baca: Perusahaan Internet Asing Tak Wajib Bangun Data Center di Indonesia?

PP PSTE harus diperjelas

Dimitri mengatakan kebijakan soal data center sejatinya sudah benar diatur dalam PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Berikut bunyi aturan yang tertuang di Pasal 17 ayat 2 tersebut.

"Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya."

Hanya saja, aturan itu harus diperjelas dan dirumuskan secara mendalam. Misalnya, layanan internet dengan kapasitas penggunaan sebanyak apa yang harus bangun di sini, lalu layanan seperti apa yang diprioritaskan.

Menurut Dimitri perusahaan-perusahaan dengan basis pengguna besar seperti Google, Facebook, dan WhatsApp, seharusnya menjadi layanan internet yang paling pertama diminta berkomitmen membangun data center.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com