KOMPAS.com - Ponsel terakhir yang dirilis Apple di Indonesia adalah iPhone 6 dan 6 Plus pada Februari 2015 silam. Padahal, di pasar global, para fanboy Apple sudah bisa membeli iPhone 6S, 6S Plus, 7, dan 7 Plus di gerai-gerai resmi.
Masyarakat Indonesia bisa saja mendapat seri-seri anyar itu dengan dua cara. Pertama, membeli di negara tetangga seperti Singapura dan Australia. Kedua, membeli dari distributor tak resmi yang menjajakan barang ilegal alias black market.
Pilihan kedua tentu tak dianjurkan, meski nyatanya menjadi opsi yang cukup sering ditempuh para peminat iPhone di Tanah Air. Pasar black market pun makin menjamur karena tingginya permintaan.
Terkendala aturan TKDN
Kendalanya ada di aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang ditetapkan pemerintah. TKDN adalah nilai atau persentase komponen buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk, dalam hal ini adalah smartphone berbasis jaringan 4G LTE.
Tujuannya untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Bukan cuma Apple, vendor-vendor lain seperti Xiaomi dan OnePlus pun setahun belakangan ini tak bisa memasarkan ponsel 4G mereka karena terhalang aturan tersebut.
Pembahasan pemerintah soal TKDN sejatinya sudah dimulai sejak awal 2015 lalu, namun ketetapannya baru disahkan pada September 2016 ini. Gonta-ganti skema peraturan pun sempat terjadi.
Pada akhir 2015, pemerintah akhirnya memutuskan memberlakukan TKDN secara bertahap. Selama 2016, vendor global cuma diwajibkan memenuhi TKDN 20 persen lewat hardware maupun software. Komponen itu meningkat menjadi 30 persen per Januari 2017.
Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G
Skema terakhir yang disahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tiga aspek pemenuhan TKDN 30 persen tersebut, yakni lewat investasi hardware, software, atau investasi lain.
Detailnya tertuang pada Peraturan Menperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Apple pilih jalur investasi
Oktober lalu, Kemenperin mengonfirmasi bahwa Apple sepakat memenuhi aturan TKDN untuk melanjutkan bisnis di Indonesia. Pemenuhan itu melalui aspek investasi yang merupakan opsi ketiga pada aturan TKDN.
Rinciannya tertuang pada Pasal 25 di Permenperin No. 65. Di situ disebutkan bahwa produsen gadget harus menyelesaikan komitmen investasinya dalam waktu tiga tahun.
Dicantumkan pula bahwa penghitungan TKDN berbasis investasi hanya berlaku untuk investasi jenis baru. Gambarannya sebagai berikut.
1. Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen.
2. Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen.
3. Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen.
4. Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen.
Artinya, untuk memenuhi syarat 30 persen, Apple harus berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.
Oktober lalu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan kepada KompasTekno bahwa Apple akan membangun tiga pusat inovasi dengan nilai investasi 48 juta dollar AS atau sekitar Rp 626,7 miliar.
Baca: Apple Siapkan Rp 626 Miliar untuk 3 Pusat Inovasi di Indonesia
Namun, dalam wawancara terakhir bersama Reuters, Putu mengatakan komitmen Apple berkisar 44 juta dollar AS atau setara Rp 588,5 miliar. Pihak Apple tak memberi konfirmasi atas skema investasi itu.
Yang jelas, nilai Rp 588,5 miliar maupun Rp 626,7 miliar itu masih masuk dalam kisaran pemenuhan TKDN 30 persen, yakni Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.
iPhone 7 dan 7 Plus lulus uji Postel
Berkat kepatuhannya pada aturan TKDN, Apple sudah bisa memasukkan seri-seri iPhone teranyar untuk para fanboy Apple di Indonesia yang sudah menunggu lama.
Pantauan KompasTekno di situs Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masing-masing dengan kode “Apple A-1788” dan “Apple A-1784” menunjukan status “sertifikat dicetak”. Update terakhirnya tertanggal 25 November 2016.
Baca: iPhone 7 dan 7 Plus Sudah Dapat Sertifikasi di Indonesia
Sebelumnya, duo iPhone 7 sempat terganjal ketika dimasukan ke balai uji. “Permohonan ada kekurangan TKDN. Hubungi Lt. 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalahnya.
Namun, status terakhir yang mengatakan sertifikat dicetak mengindikasikan bahwa masalah itu seharusnya sudah teratasi. iPhone 7 pun sudah bisa dijual secara resmi oleh Apple.
Belum diketahui tanggal pasti peluncuran duo iPhone 7 di Indonesia. Jika Desember ini dirasa terlalu mepet, barangkali flagship tersebut baru akan beredar awal tahun depan.
Baca: Penuhi TKDN, iPhone 7 Sudah Bisa Dijual Resmi di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.