Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2017, 15:57 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penyedia layanan over-the-top (OTT), akan dilakukan pada Senin (7/8/2017).

“Proses konsultasi publik rencananya akan dimulai pada Senin depan dan akan terus kami lakukan. Kami juga lakukan khusus dengan OTT atau dengan media sosial, karena platform mereka kan internasional,” terangnya saat bincang dengan awak media, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

“Saya berharap, pada 2017 ini juga akan keluar Peraturan Menteri soal OTT,” imbuhnya.

Peraturan Menteri (Permen) untuk OOT tersebut nantinya akan mengatur pengoperasian para perusahaan penyedia layanan internet asing, seperti Facebook, Google, Twitter, dan lainnya.

RPM OTT sebenarnya sudah selesai uji publik sejak Mei 2016 lalu. Namun, menurut Menkominfo, diperlukan konsultasi publik baru karena saat ini pemerintah juga telah membuat penyesuaian atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan, mengatakan bahwa KBLI yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah diperbarui untuk mencakup klasifikasi bisnis OTT dan media sosial.

“Dengan adanya KBLI baru itu, maka tidak usah lagi membahas soal badan usaha tetap (BUT). Karena (KBLI) itu berarti mereka (penyedia layanan OTT dan media sosial) sudah ada di sini, mereka nanti harus mengubah model bisnisnya,” terang Rudiantara.

“Nah, ini semua kan perlu transisi. Mereka sekarang perusahaan nasional, nanti akan ada level playing field dengan penyelenggara nasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, RPM OTT merupakan regulasi yang bakal mewajibkan penyedia layanan OTT memiliki BUT di Indonesia. Hal ini terkait dengan pajak yang mesti mereka bayarkan kepada negara. Selain itu, ada juga bahasan mengenai perlunya sensor terhadap berbagai konten negatif yang bertebaran dalam sejumlah layanan.

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com