Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir Telegram di Indonesia Resmi Dicabut

Kompas.com - 10/08/2017, 18:15 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengumumkan pencabutan pemblokiran situs web layanan pesan Telegram pada hari ini, Kamis (10/8/2017), di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

Sebanyak 11  domain situs milik Telegram dinyatakan bebas dari sistem penyaringan alias filtering setiap Internet Service Provider (ISP) di Indonesia.

“Hari ini situs Telegram dibuka kembali. Masyarakat bisa memanfaatkannya seperti semula,” kata menteri yang kerap disapa RA tersebut.

Meski demikian, masih ada beberapa domain yang belum bisa diakses hingga kini. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, hal ini tergantung mekanisme masing-masing ISP.

Baca: Wanita Misterius Jadi Perwakilan Telegram di Indonesia

“Normalisasi itu kan melibatkan operator. Kita harus mengerti teknisnya, ada yang cepat ada yang tidak,” kata Samuel di kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan proses normalisasi itu paling lambat rampung dalam waktu 24 jam. Jadi, pada Jumat (11/8/2017) besok, semua masyarakat dengan ISP apa saja dijanjikan sudah bisa membuka 11 domain Telegram yang sebelumnya diblokir.

Rudiantara mengatakan, pencabutan pemblokiran untuk situs Telegram dilakukan karena komitmen yang disepakati bersama. Telegram bersedia mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi syarat yang sebelumnya diajukan Kominfo.

Adapun syarat itu antara lain, Telegram membuat government channel khusus agar komunikasi dengan Kominfo lebih cepat dan efisien. Selain itu, Kominfo diberikan otoritas sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.

Kominfo juga meminta ada perwakilan Telegram yang khusus berada di Indonesia. Perwakilan itu harus mengetahui bahasa dan kebudayaan di Indonesia, sehingga berbagai pengaduan bisa dikomunikasikan lebih lancar.

“Kami harap kerja sama antara Kominfo dengan Telegram juga bisa berlaku dengan platform-platform lainnya,” ujar Rudiantara.

Baca: 5 Layanan Internet yang Diblokir Sebelum Telegram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com