Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moch S. Hendrowijono
Pengamat Telekomunikasi

Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.

kolom

Tata Cara Registrasi Kartu Prabayar Harus Diubah

Kompas.com - 28/04/2018, 22:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Misalnya saja ponsel lokal Advan i6 yang menggunakan Indonesia Operating System (IdOS) dan baru saja diluncurkan yang harganya jauh lebih murah dibanding iPhone namun memiliki fitur iPhone. Ponsel buatan Semarang itu memiliki fitur selain finger print juga face ID, atau pengenalan wajah lewat identifikasi 200 titik di wajah.

Baca juga : Blokir 1 Mei Mendekat, Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar Indosat


Belum pernah terjadi

Kini setelah kartu bermasalah dibersihkan, hingga 24 April sudah tercatat sebanyak 350.844.162 kartu prabayar yang terdiri dari pelanggan Telkomsel sebanyak 175.030.167, Indosat 104.596.792, XL Axiata: 47.822.565, Tri: 15.294.346, Smartfren: 8.085.363 dan Sampurna Telecom sebanyak 14.929 nomor.

Rekonsiliasi terakhir akan diumumkan pada 2 Mei 2018 dan diperkirakan jumlahnya akan mencapai 364 jutaan.

Angka ini jauh lebih sedikit dibanding angka pada awal Maret lalu ketika proses registrasi ditutup yang sebesar 405 juta lebih. Besarnya angka itu karena ada indikasi 88 juta lebih adalah nomor yang menggunakan NIK dan KK orang lain sehingga kemudian diblokir.

Baca juga : Cara Cek Status Registrasi dan Unreg Nomor Kartu SIM Prabayar

Masyarakat umumnya tidak paham bahwa menggunakan data orang lain merupakan pelanggaran serius, yang dapat ditindak secara pidana dan perdata.

Sementara di luaran, data penduduk terutama yang berupa KK dan NIK (KTP) beredar luas lewat internet, karena data itu juga dimiliki misalnya saja perusahaan leasing, perbankan, imigrasi, kepolisian dan sebagainya.

Ketidakmampuan mengantisipasi hal-hal tadi memberi gambaran bahwa program registrasi ini dilakukan tanpa ada studi atau simulasi yang memadai. Terutama yang berkaitan antara bedanya sistem yang digunakan Dukcapil dan operator.

Baca juga : Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Menyehatkan Industri Telekomunikasi

Tetapi harus dipahami, program registrasi yang melibatkan 400 jutaan pelanggan ini belum pernah terjadi sebelumnya, di belahan dunia mana pun.

Ini karena di negara lain biasanya otoritas mewajibkan registrasi dilakukan di distributor atau di outlet yang diberi wewenang khusus, sementara pelanggan Indonesia boleh melakukan registrasi mandiri yang pada masa lalu memasukkan data seenaknya dan diterima saja oleh sistem. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com