Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2019, 09:40 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Kumpulan data (data dump) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggata kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional,” demikian tertulis di dalam RPM itu.

Di pasal berikutnya disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengunduh Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam secara berkala dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Penyelenggara juga wajib menyediakan Equipment Identity Register (EIR) yang terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional. EIR ini mesti memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang diterbiitkan oleh lembaga standarisasi 3GPP.

Dari sisi sebaliknya, pelanggan bisa mengajukan permohonan blokir untuk perangkat yang hilang atau dicuri. Penyelenggara dibolehkan memungut biaya untuk melaksanakan permohonan ini.

Baca juga: Cara Mengetahui Ponsel Anda BM dan Berpotensi Diblokir atau Tidak

Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis. Perangkat bawaan dari luar negeri juga dikecualikan dengan jumlah paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.

Pengecualian juga diterapkan untuk perwakilan negara asing berserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, dan perangkat yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai ketentuan perundangan.

Selain itu, perangkat yang telah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini ikut dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Draft regulasi Kominfo tentang pemblokiran ponsel BM berdasarkan IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Karena masih berupa Rancangan Peraturan Menteri, masih ada kemungkinan perubahan pada isinya.

Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir Ponsel BM di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Status IMEI Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com