Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/10/2019, 13:52 WIB
|
Editor Oik Yusuf

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah hari ini, Jumat (18/10/2019).

Meski demikian, pemerintah masih membutuhkan waktu selama enam bulan ke depan atau hingga April 2020 untuk mulai mengimplementasikan peraturan tersebut.

Lantas bagaimana nasib ponsel black market yang sudah kadung aktif dan digunakan sebelum April mendatang?

Baca juga: Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah jangka waktu enam bulan tersebut.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak khawatir. Sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi pelanggan.

"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.

Beli pribadi di luar negeri, bisa registrasi IMEI

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan senada. Menurut dia, pembeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi -bukan untuk dijual kembali- juga tidak perlu khawatir. Sebab, akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.

"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.

Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya

Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu.

"Yang paling penting pengguna mendaftarkan (nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu 6 bulan untuk registrasi," lanjutnya.

Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah lewat mesin bernama SIBINA.

Baca juga: Nomor IMEI Bisa Dibaca SIBINA, Bagaimana Keamanan Datanya?

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke