Soal mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, Heru menjelaskan bahwa nomor IMEI ponsel tersebut harus diregistrasi dahulu melalui situs imei.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi.
Sanksi bagi vendor ponsel dan distributor
Selain itu, ada sanksi buat produsen dan distributor ponsel jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak vendor ponsel apabila tidak patuh soal pencantuman label IMEI pada kemasan ponsel baru.
Baca juga: Langgar Aturan IMEI, Izin Dicabut dan Ponsel Ditarik dari Pasaran
"Di sini kewajiban bagi pelaku produsen maupun importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan," ujar Ojak dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Ojak menyatakan, akan ada pencabutan perizinan apabila tidak mencantumkan label IMEI pada kemasan atau IMEI-nya salah.
Tak hanya soal label IMEI, sanksi juga akan diberikan kepada produsen maupun distributor apabila mereka tidak memberikan jaminan pada konsumennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.