Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2020, 09:06 WIB
Reska K. Nistanto

Editor

Soal mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, Heru menjelaskan bahwa nomor IMEI ponsel tersebut harus diregistrasi dahulu melalui situs imei.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi.

Sanksi bagi vendor ponsel dan distributor

Selain itu, ada sanksi buat produsen dan distributor ponsel jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak vendor ponsel apabila tidak patuh soal pencantuman label IMEI pada kemasan ponsel baru.

Baca juga: Langgar Aturan IMEI, Izin Dicabut dan Ponsel Ditarik dari Pasaran

"Di sini kewajiban bagi pelaku produsen maupun importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan," ujar Ojak dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ojak menyatakan, akan ada pencabutan perizinan apabila tidak mencantumkan label IMEI pada kemasan atau IMEI-nya salah.

Tak hanya soal label IMEI, sanksi juga akan diberikan kepada produsen maupun distributor apabila mereka tidak memberikan jaminan pada konsumennya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com